Kapolda Sumut 'Mesra' dengan Tersangka Penipuan? Begini Penjelasan Paulus Waterpauw

Saat ini Mujianto berstatus tahanan kota setelah menjadi tersangka penggelapan uang Rp 3 miliar terkait proyek tanah.

Tribun Medan/Array
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan terkait diamankannya seorang wartawan. Ia mengatakan, produk berita yang dibuat wartawan itu terkesan tendensius dan tidak sesuai fakta, Rabu (7/3/2018) 

Pria bertubuh tinggi tegap ini mengatakan, berita yang ditulis Jon terhadap dirinya terkesan tendensius. Apalagi, kata Paulus, tidak sesuai fakta.

"Institusi kita jadi kacau balau. Sebab berita itu tidak ada dasar faktanya," ungkap Paulus.

Ia mengatakan, saat ini ada satu orang yang ditahan terkait pemberitaan tersebut. Namun, Paulus lupa inisialnya. Ia hanya mengingat inisial belakangnya saja. 

Baca: Dijemput Paksa karena Beritakan Kapolda Mesra dengan Tersangka, Wartawan Ini Akhirnya Dipulangkan

Baca: Pertama Kali Bertemu Aliando Syarief, Bianca Jodie Mengaku Kejang-kejang

Baca: Akan Membela Klub Eropa, Begini Persiapan Egy Maulana Vikri

"Satu saja yang saya ingat. Dia adalah guru. Inisial belakangnya P. Jadi dia itu bukan wartawan," ungkap Paulus.

Lantas, ketika ditanya bagaimana sikapnya terhadap kasus Mujianto, Paulus dengan tegas mengaku akan tetap memprosesnya.

"Kalian kan tahu saya seperti apa. Prinsip saya, ya harus dijalani," ungkap Paulus.

Sebelumnya, Jon diamankan karena diduga sempat memberitakan Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw.

Dalam beritanya, Jon menyebut Kapolda terlihat 'mesra' dengan Mujianto, selaku Ketua Yayasan Budha Tzu Chi.

Dalam berita yang ditayangkan Jon dalam websitenya, Mujianto adalah tahanan kota kasus penipuan tanah senilai Rp3 miliar.

Jon menulis, ada dugaan terjadi kesepakatan antara Mujianto dengan Kapolda berdasarkan komentar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis. Sehingga, Jon pun diamankan sebagai saksi dalam kasus ini.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved