Polda Sumut Amankan 2 Wartawan Online karena Pemberitaan, AJI Medan Lakukan Pendampingan

AJI Medan di sini karena merasa sangat keberatan dengan cara penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Agoez Perdana (kanan) Ketua AJI Medan saat berada di DitKrimsus Polda Sumut untuk mendampingi dua jurnalis yang diamankan Polda Sumut terkait pemberitaan, Rabu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengamankan dua jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban. Penangkapan dua jurnalis ini terkait pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

"Kedua jurnalis ini ditangkap pada 6 Maret 2018 oleh Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut,"kata Agoez Perdana selaku ketua AJI Medan saat dijumpai di DitKrimsus Polda Sumut, Rabu (7/3/2018).

Ia mengaku kedatangan AJI Medan di sini karena merasa sangat keberatan dengan cara penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut.

"Ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, katanya, Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, di mana hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers,"ujar pria berkacamata ini.

Baca: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Bisa via Online juga lewat Aplikasi

Baca: Belum Daftar Lelang Jabatan Sekda Sumut, Aspan Sopian Masih Ingin Konsultasi dengan Pejabat Ini

Agoez menceritakan pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 03.30 WIB pintu depan dan belakang rumah John Roi Tua Purba diketuk. Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar.

Jon Roi Tua Purba sempat menanyakan tentang surat tugas lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dari pengusaha Mujianto.

"Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya,"kata Agoez.

Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, dia membawa berkas-berkas perizinan media online sorotdaerah.com.

"Hanya lima menit di Polres Pematangsiantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba di Polda sekitar pukul 05.30 WIB. Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00 - 20.30 WIB. Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas,"katanya.

Sedangkan Lindung Silaban, sambung Ketua AJI Medan dijemput petugas dari Polda Sumut pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved