Breaking News

Polisi Minta Demo Antikorupsi Dibatalkan, DPRD Sumut: Harusnya yang Dihentikan Korupsi Bukan Aksi

Tertera Permintaan Penundaan pembatalan aksi nomor :B/268/III/2018 kepada Forum Pemuda Toba.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Anggota Forum Pemuda Toba (FPT) menunjukkan surat permintaan pembatalan aksi damai anti korupsi oleh Polres Tobasa 

Kuasa Hukum FPT, Boy Raja Marpaung mengaku sepenuhnya akan menyerahkan keputusan kepada kliennya, Forum Pemuda Toba yang kini dianggap getol memerangi korupsi di Tobasa.

"Bagaimana pun, keputusan ini akan saya serahkan ke FPT. Tidak boleh saya pastisetinggi-petingginya sepanjang periode sarat dengan indikasi praktik-praktik korupsi.

Menanggapi soal permintaan polisi, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan pun angkat bicara.

Menurutnya, pelarangan aksi merupakan tindakan inkonstitusional sekalipun bertepatan dengan hari lahir Kabupaten.

"Aksi tidak boleh dilakukan hanya pada hari libur, maupun hari kenegaraan dan keagamaan," ujarnya.

Sutrisno menegaskan, siapa pun dapat melakukan aksi serta dijamin UUD 45 bila ingin menyatakan pendapat di muka umum.

Dia menegaskan, siapapun tidak boleh melarang aksi,apalagi peringatan ulang tahun kabupaten bukanlah hari besar kenegaraan, sehingga tidak boleh ada larangan aksi.

"Siapapun yang melarang aksi, itu artinya melanggar UUD 45. Solusinya bukan melarang aksi anti korupsi. Namun korupsilah yg harus dihentikan, bukan aksi anti korupsi," sebut Sutrisno.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved