Pilgub Sumut

Gugat KPU ke PTTUN, Kuasa Hukum JR Saragih Bantah Banding Keputusan Bawaslu

Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara

Penulis: Tulus IT |
TRIBUN MEDAN / Ist
Bakal Pasangan JR Saragih-Ance yang ikut pada bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, Jumat (2/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menganggap JR Saragih banding atas keputusan Bawaslu Sumut karena kembali menggugat ke PTTUN Medan.

"Kalau dari materi penggugatnya itu kita lihat, disuruh bawa surat keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023, ya nampaknya Pak JR membanding lah," kata Iskandar di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (8/3/2018).

Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN untuk dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan.

Komisioner diminta memenuhi panggilan pada Jumat (9/3/2018) besok.

"Sudah, kita penuhi lah. Namanya juga kita dipanggil, ya kita datang," kata Iskandar.

Baca: JR Saragih Buat Kejutan Lagi, KPU Sumut Kembali Digugat ke PTTUN

Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang membenarkan pihaknya turut menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan.

Namun, Ikhwaluddin membantah pihaknya menggugat keputusan Bawaslu Sumut.

Sebab, materi yang dilayangkan ke PTTUN Medan bukan soal putusan Bawaslu Sumut dalam sidang musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023.

Melainkan Keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

Baca: Laporkan Dugaan Pemalsuan Legalisasi Ijazah JR Saragih, Nurmahadi Ditunggangi?

"Ya tetap keputusan, bukan banding. Kan  tidak ada upaya banding. Kalau kita bersengketa itu kan harus melalui Bawaslu dulu," kata Ikhwaluddin.

"Di dalam undang-undang tidak ada kata banding terhadap keputusan Bawaslu. Ya sengketa ke PTTUN harus melalui tahapan di Bawaslu, kita tidak mengenal istilah banding," sambungnya.

Meski sebagian permohonan dalam gugatannya telah dikabulkan Bawaslu Sumut, JR Saragih kembali menggugat KPU Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan.

Ikhwaluddin mengatakan, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya.

"Ini kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan," kata Ikhwaluddin.

Baca: Gakkumdu Cari Berkas JR Saragih, Komisioner KPU Sumut : Tidak Ada Penggeledahan

Ikhawalludin mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan kemarin.

Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.

"Kalau sempat mumpat di satu jalan, kita kan tidak mau ambil resiko itu. Itu kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari, nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," katanya.

Oleh karena itu, Ikhawalludin mengatakan tim kliennya tetap memproses hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita," katanya.

Riwayat Ijazah SMA JR Saragih

STTB JR Saragih.
STTB JR Saragih. ()

Berdasarkan salinan ijazah SMA yang diserahkan ke KPUD, terdapt Surat Tanda Tamat Belajar SMA Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk nama siswa Jopinus Saragih G. STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.

Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.

Tercantum pula, lahir di Medan 10 November 1968. Berarti Jopunis lulus SMA pada usia 22 tahun.

KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Komisioner KPUD Sumut Benget Silitongan mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

Sedangkan JR Saragih mengaku fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih usai pengumuman pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumut oleh KPUD di Medan, pada 12 Februari silam.

Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu

JR Saragih
JR Saragih (kolase/tribun timur JR Saragih)

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.

KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI. Dia juga memegang gelar strata 1 sampai dengan 3, sarjana, magister hingga doktor. Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub. "Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018).

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved