Laporkan Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah SMA JR Saragih, Ini Penjelasan Nurmahadi Dermawan
Nurmahadi Dermawan mengaku mulai curiga adanya dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah SMA milik
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nurmahadi Dermawan mengaku mulai curiga adanya dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih saat sidang musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 berlangsung beberapa waktu lalu.
Nurmahadi merupakan pria yang berprofesi sebagai pengacara yang melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah JR Saragih ke Bawaslu Sumut.
Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu, sehari sebelum putusan sidang musyawarah sengketa diketuk.
Nurmahadi mengaku kecurigaannya timbul lantaran Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat yang menyebut dinasnya tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah JR Saragih.
Oleh karena itu, ia menduga adanya praktik pemalsuan legalisir fotokopi ijazah JR Saragih yang dipakai untuk mendaftar Pilgub Sumut 2018-2023 ke KPU Sumut.
"Itu kita tahu pada sidang pembuktian di Bawaslu. Pada sidang itu kan KPU menyerahkan surat itu (klarifikasi Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta). Maka kita di situ melangkah, mempertanyakan ke Bawaslu, ya sudah, buat laporan," kata Nurmahadi melalui sambungan telepon, Kamis (8/3/2018).
Nurmahadi menyerahkan proses penyelidikan ke Bawaslu Sumut. Seperti diketahui, Bawaslu telah memerintahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut untuk mendatangi Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Selasa (6/3/2018) lalu.
Kedatangan tim itu mencari dokumen atau berkas syarat calon JR Saragih ketika mendaftar Pilgub Sumut 2018-2023 ke KPU Sumut.
"Biarlah nanti Bawaslu menafsirkan apa," katanya.
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, KPU Sumut telah memberi berkas-berkas pencalonan JR Saragih kepada Gakkumdu.
"Berkas JR, semua. Termasuk syarat-syarat calon yang dia serahkan," kata Iskandar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengaku heran dengan adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Sumut soal dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA kliennya.
Sebab, laporan itu disampaikan saat proses musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 yang diajukan JR Saragih, telah berlangsung.
Namun di sisi lain, Ikhwaluddin menganggap hal ini justru semakin meningkatkan elektabilitas JR Saragih yang tidak punya banyak waktu untuk kampanye.
"Satu sisi kita merasa heran. Tapi sisi lain ini bisa kita anggap untuk memunculkan elektabilitas kita (JR Saragih). Karena kita enggak dikasih waktu kampanye. Jadi kita lihat sisi manfaatnya saja lah," kata Ikhwaluddin kepada Tribun Medan, Rabu (7/3).
Ikhwaluddin berharap, masyarakat yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen milik kliennya benar-benar murni dengan niat penegakkan hukum. Bukan karena keberpihakan terhadap pasangan calon lain.
"Itu hak warga negara. Tapi kita berharap haknya itu jangan karena keberpihakan terhadap yang lain. Tapi kalau itu murni, kita sangat hormat lah," ujar Ikhwaluddin.
(nan/tribun-medan.com)