Alamak

KPK Tinggal Umumkan Calon Kepala Daerah 2018 yang Akan Menjadi Tersangka, Berikut Ciri-cirinya!

Kasusnya juga sudah disetujui oleh para pimpinan KPK untuk naik ke penyidikan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga
Lima pimpinan KPK berfoto bersama usai peresmian gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (29/12/2015)lalu. Dari kiri ke kanan; Saut Situmorang, Alexander Marwata, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, dan Laode Syarif.(TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga) 

Menurut Agus, dari semua peserta pilkada serentak 2018, ada beberapa yang sudah diyakini terlibat korupsi. Bahkan, keyakinan itu mencapai 90 persen.

"Jadi ada beberapa orang, nah dari beberapa itu, 90 persen pasti ditersangkakan," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, apabila KPK menaikan status seseorang sebagai tersangka, maka KPK sudah memiliki data dan bukti yang sangat kuat mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Salah satu informasinya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Agus, laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan.

Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan.

"Itu pasti jadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan," kata Agus.

Menurut Agus, pengumuman penetapan tersangka akan dirapatkan dengan para pimpinan KPK lainnya.

Termasuk akan dibicarakan apakah pengumuman tersangka sebelum atau setelah pelaksanaan pilkada.

Bisa jadi, menurut Agus, penetapan tersangka berbarengan dengan operasi tangkap tangan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved