Ijazah Sihar Diributi Karena Daftar Pakai SKPI, Tim JR-Ance Minta KPU Fair
Partai Demokrat dan Tim Pemenangan Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian berharap KPU bersikap profesional
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Nanda
Pasangan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018).
"Jika dalam praktiknya bahwa bukan ijazah tapi SKPI yang dilegalisir kami tidak berhak untuk menilai itu. Kewenangan untuk menilai itu ada pada KPU," jelasnya.
Menurutnya, setelah proses legalisir SKPI yang kemudian diserahkan ke KPU Sumut dalam pemenuhan persyaratan calon, maka KPU Sumut sesuai ketentuan akan membuat berita acara khusus terhadap dokumen yang diserahkan. Apabila KPU Sumut menilai SKPI itu memenuhi syarat, maka KPU harus membatalkan SK 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon dan menetapkan JR-Ance sebagai pasangan cagub dan cawagub. Sementara bila sebaliknya, JR masih punya hak mengajukan permohonan sengketa ke PTTUN.
(Dyk/tribun-medan.com)