KABAR GEMBIRA! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Sudah Dihapus Mulai Hari Ini
Mulai hari ini, Rabu (14/3/2018, biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tidak ada lagi alias dihapus.
Editor:
Salomo Tarigan
Tribun Medan/M Daniel Effendi Siregar
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara (dok/tribun medan)
Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (*)
Rekomendasi untuk Anda