KPU Sumut Tetap Nyatakan JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat, Ance Selian Tidak Mau Teken Berita Acara

Awalnya, Ance keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga Kamis (15/3/2018) pukul 14:00 WIB.

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan
KPU Sumut tetap putuskan JR- Ance TMS, Kamis (15/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.

Hal ini merupakan hasil pleno komisioner KPU Sumut yang dituangkan pada berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/ 2018.

Berita acara ini disampaikan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).

Penyampaian berita acara ini disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dihadiri oleh Ance Selian serta sejumlah unsur tim penghubung dan unsur partai pengusung.

Amatan Tribun Medan, penyampaian berita acara ini berlangsung alot dan sempat memanas.

Baca: BREAKING NEWS: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA, Terganjal Pula di KPU

Baca: Hakim PTTUN Minta Waktu Tujuh Hari untuk Pelajari Berkas Gugatan JR Saragih

Baca: Kuasa Hukum JR Saragih Sebut KPU Sumut Bisa Dipidanakan

Awalnya, Ance keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga Kamis (15/3/2018) pukul 14:00 WIB. Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13:30 WIB.

Ance terlihat emosi sampai mencari keberadaan komisioner KPU Sumut karena acara belum dimulai.

Saat berita acara ini sudah disampaikan dan KPU Sumut tetap menyatakan Tidak Memenuhi Syarat, suasana kembali memanas.

Ance kembali keberatan dan meminta komisioner KPU Sumut membenahi isi berita acara.

Adu mulut sempat terjadi antara Ance dan Benget.

Baca: KPU Sumut Putuskan TMS Lagi, Tim dan Sahabat Jr Saragih-Ance Tetap Solid

Ance menolak menerima dan menandatangani hasil berita acara tersebut.

"Coba kalian baca betul-betul," kata Ance.

"Kami tidak terima hasil ini," sambung Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho.

"Ya kalau bapak tidak terima, kami akan buat juga berita acara bahwa bapak tidak terima," sahut Benget.

Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu

JR Saragih
JR Saragih (kolase/tribun timur JR Saragih)

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.

KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI. Menurutnya, gelar terakhir saat akitf TNI adalah Letnan Kolonel. Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati. JR juga memegang gelar strata 1 (S1),  magister (S2) hingga doktor (S3). Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Baca: Ini Penjelasan JR Saragih Soal Pangkat Terakhirnya di TNI

Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub. "Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018). 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved