Pilgub Sumut

Kronologis Perjalanan JR Saragih Mendaftar Cagub Sumut, Polemiknya Hingga Jadi Tersangka

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR-Ance menunjukkan Ijazah pada rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara di Medan, di Medan, Senin (12/2). Pasangan JR Saragih dan Ance dinyatakan tidak lulus verifikasi atau belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU karena legalisir Ijazah dianggap tidak sah.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Gakkumdu Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan JR diduga menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi di Medan, Kamis (15/3/2018).

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Baca: Getirnya Jalan Hidup JR Saragih, Pernah Jadi Tukang Semir Sepatu Hingga Kondektur Bus

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.

Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih. (*)

Kronologi Bakal Calon Gubernur:

9 - 10 Januari 2018: Partai Demokrat, PKB dan PKPI mengusung pasangan JR Saragih - Ance Selian

12 Februari: KPUD Sumut menerbitkan surat keputusan Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. KPU menyatakan dua pasangan yang lolos jadi calon wgubernur/calon wakil gubernur yakni Edy Rahmayadi - Musa Rakjeksah dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar PH Sitorus. Sedangka pasangan JR Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca: Gakkumdu Resmi Tetapkan JR Saragih Tersangka, Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah

Baca: Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah, JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

14 Februar: Bakal Calon Gubenur Sumut dan Bakal Calon Waki Gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance Selian, mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumut

3 Maret: Majelis musyarwarah sengketa pilkada Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih - AcneSelian, dan membuka peluang maju lagi menjadi cagub melalui proses ulang leges ijazah SMA kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

5 Maret: Tim JR Saragih mengaku kehilangan ijazah JR Saragih saat proses leges Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Surat keterangan hilang diterbitkan Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved