Cagub Maluku Utara Terkaya Ahmad Hidayat Mus Sandang Status Tersangka pada Jumat Keramat
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM), sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM), sebagai tersangka.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka yakni, AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
"Diduga pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.
Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.
Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.
Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.
Ahmad Hidayat Mus dan pasangannya Rivai Umar maju ke Pilgub Maluku Utara diusung partai Golkar dan PPP.
Ahmad Hidayat Mus menjadi bakal calon gubernur yang memiliki harta paling banyak dibandingkan bakal calon gubernur lainnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018.
Berdasarkan data terakhir yang tercatat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) elhkpn.kpk.go.id, mantan Bupati Sula dua periode ini memiliki total jumlah harta kekayaan mencapai Rp 35.212.963.348 dan U$ 110.000 atau lebih sedikit dari laporan harta kekayaan yang disampaikan 21 April 2010 yang mencapai Rp 36.771.963.348 dan U$110.000.
AHM tercatat memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di Kota Manado, Bogor, Minahasa Selatan, Jakarta Selatan dan Kepulauan Sula.
Ia bahkan memiliki sejumlah mobil mewah seperti Toyota Land Cruiser, Aplhard, Hammer, Range Rover dan Marcedes Benz serta Speedboat.
Abdul Gani Kasuba, yang diusung koalisi partai PDI Perjuangan dan PKPI hanya memiliki harta kekayaan Rp 4,5 miliar. Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan 11 April 2016, total harta kekayaan Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 4.543.704.421. Harta ini naik dari laporan harta kekayaan tahun 2013 yang hanya mencapai Rp 2.307.031.000.
Burhan Abdurahman, bakal calon gubernur yang diusung koalisi partai Nasdem, Demokrat, Hanura, PKB, PBB dan juga merupakan Wali Kota Ternate tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 9.562.301.117 atau naik lima miliar dari laporan 23 November 2010 yang hanya mencapai Rp 4.098.733.682.
Muhammad Kasuba, yang diusung koalisi partai Gerinda, PAN dan PKS hanya memiliki total harta kekayaan Rp 4.055.909.918 atau naik 3 miliar dari laporan harta kekayaan tahun 2014 yang mencapai Rp 1.948.985.140.
Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ahmad Hidayat juga berpesan pada tim suksesnya agar tetap melanjutkan tugas pemenangan Pilkada Serentak 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary