Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN, Demokrat Belum Tentukan Sikap

Majelis hakim PTTUN Medan menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait Pilgub Sumut 2018-2023 pada

Tayang:
Penulis: Tulus IT |
Sidang putusan PTTUN Medan terkait gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap KPU Sumut, Selasa (27/3/2018). Majelis hakim menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim PTTUN Medan menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait Pilgub Sumut 2018-2023 pada sidang yang berlangsung Selasa (27/3/2018).

Partai Demokrat belum menentukan sikap terhadap putusan ini.

Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Sumut Herri Zulkarnain menyebut belum dapat berkomentar banyak. Yang jelas, kata dia, partai menghormati putusan itu.

"Kita tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. Kalau itu ditolak, ya kita coba nantinya. Jadi saya nanti diskusi dulu dengan DPP (Demokrat) apa perintah selanjutnya. Karena saya juga tidak bisa berkomentar panjamg karena baru Plt," kata Herri kepada Tribun Medan, Selasa (27/3/2018).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga belum mau memberikan komentar.

Baca: Daftar Terpidana Korupsi yang Sudah Merasakan Kerasnya Hantaman Palu Artidjo Alkostar

Seperti diketahui, JR Saragih-Ance Selian diusung Demokrat, PKB dan PKPI.

"Tunggu dulu ya," kata Hinca.

Majelis Hakim PTTUN Medan menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap keputusan KPU Sumut tentang kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut.

"Menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ujar Bambang.

Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian Ikhwaluddin Simatupang mengatakan bakal mempelajari amar putusan PTTUN Medan tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya.

Sementara seusai sidang, Ance tampak menemui para pendukung yang sudah menunggu di luar gedung PTTUN Medan.

"Semua saya minta tetap kondusif," kata Ance.

(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved