Diduga Aniaya Istri, Leo Albertus Dituntut 10 Bulan Penjara
Tionia Boru Sihotang mengatakan tanggal 31 Maret 2016 terdakwa juga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Laporan wartawan Tribun Medan, Frengki Marbun
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terdakwa penganiayaan istri, Leo Albertus Sembiring menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam perwakilan Pancurbatu, Rabu (28/3/2018).
Pada sidang ini, Leo dituntut 10 bulan penjara oleh majelsi hakim.
"Jadi begini, terdakwa dituntut 10 bulan karena dia memiliki etikad baik dan menurut hasil visum juga," ujar Jaksa.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban pada Rabu (14/3) Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Cerita Tionia Boru Sihotang (30).
Tionia Boru Sihotang mengatakan tanggal 31 Maret 2016 terdakwa juga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Baca: ALAMAK! Pembeli Mobil Ertiga Diduga Ditipu Polwan, Bikin Laporan ke Polda Sumut
Dengan berlinang air mata Cerita Tionia Boru Sihotang menjelaskan kepada majelis hakim kalau ia sering dianiaya oleh terdakwa.
"Saya sudah sering dianiaya oleh terdakwa, bahu sebelah kiri ini pun masih sakit," ujar Cerita Tionia.
Tionia juga menjelaskan bahwa ia pernah diancam untuk dibunuh.
Baca: Harga Tiket PSMS vs Bhayangkara Melambung Tinggi, Begini Sindiran dari Legenda PSMS Medan
"Saya juga pernah diancam dibunuh, bukan hanya dianiaya pak," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/leo-albertus_20180328_165826.jpg)