Setya Novanto Dituntut Maksimal, tapi 10 Nama Lain tak Disebut, Ini Penjelasan KPK
"Maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," ujar jaksa Wawan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa menuntut hukuman maksimal pada terdakwa Setya Novanto. Hukuman penjara 16 tahun, pencabutan hak politik selama lima tahun, dan denda Rp1 miliar dan pengembalian uang US$7,3 juta.
Jaksa juga menolak permintaan Setya Novanto untuk diperlakukan sebagai 'justice collaborator.'
Tuntutan itu merupakan puncak dari berkas setebal 2.415 halaman yang disiapkan tim jaksa untuk terdakwa bekas Ketua DPR dan bekas Ketua Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik, lapor wartawan BBC Ayomi Amindoni dari persidangan.
Sidang berlangsung dari pukul 11 hingga pukul 16, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/03/2018), jaksa menilai Setya Novanto memiliki peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Dia dituding melakukan korupsi bersama sembilan orang lainnya.
Maka dari itu, jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan Setya Novanto bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik itu, dan "menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir.
Jaksa menuntut pula hukuman tambahan berupa uang pengganti US$7,3 juta yang dikurangi oleh uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 5 miliar rupiah. Selain itu, jaksa pula menuntut Setya Novanto untuk dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa menilai, faktor yang memberatkan Novanto antara lain tidak kooperatif selama pemeriksaan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," ujar jaksa Wawan.
Perinciannya, Novanto menerima uang dari Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta dan uang yang sebesar US 3,5 juta diterima dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata Wawan.
Justice collaborator ditolak
Dalam persidangan sebelumnya, Novanto meminta agar KPK mempertimbangkan permohonan untuk menjadi 'justice collaborator' (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, agar mendapat tuntutan ringan.Namun jaksa menolak karena menganggapnya tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan sebagai justice collaborator adalah memberi keterangan penting dan memberi informasi terkait pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan hasil kejahatannya.
"Dengan menyandingkan keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator sehingga jaksa tidak dapat memenuhi permohonan terdakwa tersebut," tutur jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setya-novanto_20180329_232100.jpg)