HORE! Pemerintah Akan Lakukan Penyesuaian Tarif 39 Ruas Jalan Tol

Dalam rangka menurunkan biaya distribusi logistik, pemerintah kini tengah mengkaji rencana harmonisasi tarif tol.

Tribun-Medan.com/Domu D Ambarita
Jalan tol Kualanamu - Sei Rampah di Sumatera Utara. Foto diambil Minggu (4/2/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam rangka menurunkan biaya distribusi logistik, pemerintah kini tengah mengkaji rencana harmonisasi tarif tol.

Rencana ini akan diwujudkan dengan tetap menjaga kepercayaan investor dan menghormati kerja sama yang telah ditandatangani di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setidaknya ada 39 ruas tol yang akan dikaji kembali tarifnya.

Harmonisasi ini dilakukan dengan kompensasi perpanjangan waktu konsesi dan pemberian insentif perpajakan.

“Bukan penurunan, tapi istilah Menteri Keuangan (Meneu) mengharmonisasi tarif tol. Kenapa harmonisasi? Kan harganya bervariasi, ini diharmonisasi. Jadi supaya tidak terlalu beda per kilometernya karena itu tarif dasar,” kata Basuki di Madiun, Kamis (29/3/2018).

Baca: Tarif Tol Kualanamu-Sei Rampah Rp 981 Per Kilometer, Gratis Sepekan Pertama

Dijelaskan Basuki, ada empat tarif yang berlaku di ruas tol, tergantung dari tahun konstruksi. Untuk tol yang dibangun antara tahun 1970-an hingga 2000, tarifnya Rp 400 per kilometer.

Sementara, yang dibangun pada 2000-2010 tarifnya di kisaran Rp 700 per kilometer.

Gerbang Tol Madiun bagian dari Tol Ngawi-Kertosono.
Gerbang Tol Madiun bagian dari Tol Ngawi-Kertosono.(Sebastian Atmodjo)

Adapun untuk yang dibangun antara 2010-2015 kisaran tarifnya Rp 900 per kilometer sampai Rp 1.500 per kilometer untuk tahun 2015-2018.

Tingginya tarif tol tiga tahun terakhir lantaran adanya beberapa pekerjaan konstruksi yang digarap secara layang atau elevated.

Basuki menambahkan, dari 39 ruas yang dikaji, tiga diantaranya selain diberi perpanjangan waktu konsesi juga akan diberikan insentif pajak. Ketiganya yaitu Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Kertosono-Mojokerto.

“Kebetulan yang tiga ruas ini belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang. Maka masih ada insentif pajak,” kata dia.

Baca: Viral Postingan Tol Jokowi dan Tol Non Jokowi, Akhirnya Presiden Umumkan Penurunan Tarif Tol

Sementara 36 lainnya hanya akan diberikan perpanjangan waktu konsesi. Basuki mengatakan, baik perpanjangan waktu konsesi dan insentif pajak diberikan untuk menjaga agar Internal Rate of Return(IRR) tetap terjaga.

Tol Ngawi-Kertosono siap untuk dioperasikan.
Tol Ngawi-Kertosono siap untuk dioperasikan.(Dokumentasi PT Ngawi Kertosono Jaya)

Berikut daftar 39 ruas tol yang akan dikaji:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved