Suap DPRD Sumut

Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui? Berikut 38 Tersangka Baru

Siapa lagi pejabat Sumut menyusul mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke penjara. KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
risky/tribun-medan.com
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Hal ini telah dibenarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Lalu akankah ada lagi tersangka lain yang akan menyusul?

Saut mengatakan, pihaknya masih menunggu penyidik menuntaskan kasus ini.

"Fokus dari penyidik kali ini seperti apa, kita tunggu saja dulu. Sejauh apa penerimaan dan peran serta setiap mereka juga," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.

Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.

Baca: Suap Kasus Mantan Gubernur Sumut, KPK Tetapkan Tersangka Baru 38 Orang, Mustofawiyah Tidak Tahu

Baca: Labrak Bini Keempat Andika Kangen Band, Caca: Aku Masih Istrinya

"Benar itu," kata Saut.

Saut meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.

"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut.

Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.

"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau berkomentar.

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah mengaku tidak tahu hal ini.

"Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi.

KPK Tetapkan 38 Anggtoa DPRD/Mantan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Berjamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, pada akhir Maret 2018.

Dalam surat berlambang garuda dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, beredar di kalangan wartawan Kota Medan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap/korupsi berjamaah dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.

Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut pada 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 38 anggota DPRD/mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:

PARTAI DEMORKAT

  1. Enda Mora Lubis 
  2. M. Yusuf Siregar
  3. Arifin Nainggolan
  4. Mustofawiyah
  5. Sopar Siburian
  6.  John Hugo Silalahi
  7. Tunggul Siagian
  8. Tiaisah Ritonga
  9. Tahan Manahan Panggabean

 PARTAI GOLKAR

  1. Muhammad Faisal 
  2. Biller Pasaribu
  3. Richard Eddy Marsaut Lingga
  4. Syafrida Fitrie
  5. Helmiati 

 PDS

  1. Tonnies Sianturi 
  2. Tohonan Silalahi
  3. Murni Elieser
  4. Dermawan Sembiring 
  5. Kemudian Arlene Manurung 

 PPRN

  1. Rinawati Sianturi
  2. Rooslynda Marpaung
  3. Rahmianna Delima Pulungan
  4. Washington Pane

 PPP

  1. Rijal Sirait 
  2. Fadly Nurzal 
  3. Abdul Hasan Maturidi 

 PDIP

  1. Analisman Zalukhu 
  2. Fahru Rozi
  3. Taufan Agung Ginting

 PAN

  1. Syahrial Harahap
  2. Muslim Simbolon

HANURA

  1. Elezaro Duha
  2. Musdalifah

PELOPOR

Restu Kurniawan Sarumaha

 PBB

 Ferry Suando

PBR

Abu Bokar Tambak (PBR),

PPIB

 Sonny Firdaus

PKB

Pasiruddin Daulay 

(*)

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Gatot pun terlibat kasus  suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. (nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved