Pengguna Vios Korban Kecelakaan Gugat Toyota Astra Motor Rp 5,3 Miliar
"Putusan ditunda hingga dua minggu, atau Selasa (17/4). Alasannya majelis hakim belum menyiapkan putusannya," kata Ardian.
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim perkara gugatan konsumen kepada PT Toyota Astra Motor menunda putusan yang seharusnya dibacakan Selasa (3/4/2018).
Kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners mengatakan putusan ditunda lantaran majelis hakim belum mempersiapkan putusan.
"Putusan ditunda hingga dua minggu, atau Selasa (17/4). Alasannya majelis hakim belum menyiapkan putusannya," kata Ardian saat dihubungi KONTAN, Selasa (3/4/2018).
Sementara itu, sembari menunggu hasil putusan, Ardian menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan induk Toyota di Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Kata Ardian hal tersebut dilakukan guna mencari kejelasan mengenai standar SOP keamanan dari pabrikan otomotif asal Jepang ini.
"Dalam satu atau dua hari kita akan kirimkan surat ke Toyota Jepang, karena induknya ada di sana," sambung.
Ia juga menambahkan, selama ini, pihaknya belum menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh Toyota Astra terkait tak berfungsinya airbag kliennya yang menyebabkannya luka parah saat terjadi kecelakaan.
"Mereka akan melakukan investigasi sendiri, tapi sampai sekarang, kami memang belum tahu hasilnya," lanjutnya.
Kuasa hukum PT Toyota Astra Motor Kartika Rahmawati dari kantor hukum Dedi Kurniadi & Co membantah pihaknya tak memberikan hasil investigasi yang dilakukan Toyota atas kasus tak berfungsinya sistem airbag Toyot Vios milik Marlinda Trisnawati.
"Hasil investigasi yang mana ya? Karena semuanya kajian soal tak berfungsinyaairbag tersebut sudah dijelaskan dalam persidangan," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (3/4/2018).
Lagipula, Kartika menambahkan, beberapa ahli sudah didatangkan dalam sidang.
"Kan sudah ada juga ahli untuk menilai tak berfungsinya airbag tersebut," lanjut Kartika.
Meski demikian, Kartika enggan berkomentar lebih lanjut lantaran majelis hakim perkara menunda putusan yang seharusnya dibacakan hari ini, Selasa (3/4/2018). Alasan penundaan disebutkannya karena majelis hakim belum mempersiapkan putusan.
Sekadar informasi, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017 bermula lantaran salah satu pengguna mobil Toyota Vios 1,5G AT yaitu Marlinda Trisnawati mengalami kecelakaan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara. Saat kecelakaan, sistem airbag pada Vios milik Marlinda tak berfungsi hingga akhirnya ia mengalami luka parah, khususnya di bagian wajah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/toyota-new-vios-2016-tribun-medan_20160311_082636.jpg)