Ahok Gugat Cerai

Hakim Sahkan Perceraian Ahok dan Veronica Tan, hingga Muncul Pernyataan Sang Putri

Gugatan perceraian Ahok terhadap istrinya Veronica TN akhirnya tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

Editor: Salomo Tarigan
INSTAGRAM.com
Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan. (INSTAGRAM.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Proses gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018). 

Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji.

Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok

"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun. Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.

Baca: Calon Gubernur Sumut Djarot : Jihad yang Utama Adalah Melawan Korupsi

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan. 

Baca: Calon Gubernur Sumut Djarot : Jihad yang Utama Adalah Melawan Korupsi

Baca: Pengakuan Mahfud MD Gak Disangka soal Jadi Cawapres Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Putri Ahok

Sebelum digelarnya sidang itu, putri Ahok Nathania Berniece memposting foto dan pernyataan di Instagram.

Tampak di postingan itu foto dirinya di sebuah tempat makan.

Hal itu dapat dilihat dari latar belakang fotonya berupa berbagai orang sedang duduk dan terlihat ada gelas dan botol minuman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved