Polisi Tembak Ipar
Sebelum Membunuh Ipar, Kompol Fahrizal Sudah Melanggar Kode Etik Kepolisian
Pulangnya Kompol Fahrizal (41), ke rumah ibunya di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, dalam rangka cuti ternyata membawa duka
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Hendrik Naipospos
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pulangnya Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal (41), ke rumah ibunya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung, dalam rangka cuti ternyata membawa duka yang mendalam bagi keluarga.
Kasus penembakan yang dilakukan Fahrizal yang menyebabkan meninggalnya Jumingan (33) adik iparnya sendiri, rupanya telah menyalahi kode etik Kepolisian.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan seseorang yang melakukan cuti kerja meninggalkan kesatuannya tidak dibenarkan untuk membawa senjata.
Simak videonya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Baca: Wakapolres Tembak Mati Adik Ipar, Kapolda Sumut: Pelaku Mengaku tak Menyesal!
Baca: Ini Motif Kompol Fahrizal Tega Eksekusi Mati Adik Ipar dengan Menembak Bagian Kepalanya
"Ia wajib menitipkan senjata miliknya ke dinas. Tapi tersangka ini kan membawa senjata, berarti dia sudah melanggar kode etik," kata Paulus saat memaparkan kasus ini di Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang, petugas harus patuhi ketentuan peraturan norma-norma hukum yang berlaku di internal Kepolisan,“ pungkasnya.
(cr9/tribun-medan.com)
SIMAK VIDEO LAIN;