Polisi Tembak Ipar

Polda Sumut Hadirkan Ahli Kejiwaan Forensik Periksa Kompol Fahrizal

"Kita menghadirkan dokter karena kondisi Fahrizal yang masih labil dan tidak bisa diambil keterangan,"

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dan tersangka kasus pembunuhan Kompol Fahrizal saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -DitKrimum Polda Sumut menghadirkan dokter spesialis forensik kejiwaan untuk memeriksa Kompol Fahrizal, yang menembak adik iparnya Jumingan alias Zun.

"Kita menghadirkan dokter karena kondisi Fahrizal yang masih labil dan tidak bisa diambil keterangan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting saat disambangi di Polda Sumut, Jumat (6/4/2018).

Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal kepada adik iparnya diduga karena rasa marah yang sudah tidak terbendung lagi.

"Tapi belum bisa kita pastikan, Karena harus didukung oleh fakta,"ujar Rina.

Baca: Prihatin Maraknya Peredaran Narkoba, BFI Finance Gandeng BNNK Lakukan Sosialisasi

Baca: Edan! Biar Jualan Ciloknya Laris, Pria Ini Rela Kasih Tunjuk Video Tak Senonoh Pada Anak-anak

Untuk motif penembakan nya, kata Rina, pihaknya masih menunggu dari pihak DitKrimum Polda Sumut.

Ia mengaku ada beberapa tim yang diturunkan untuk memeriksa Kompol Fahrizal. Namun, katanya dari Polda Sumut ada satu tim. "Ada juga tim yang dikerahkan untuk diturunkan ke lapangan untuk mencari informasi berupa fakta-fakta,"katanya.

Dikatakan Rina, kehadiran dokter forensik kejiwaan untuk melihat kejiwaan apakah yang bersangkutan (Kompol F)mengalami gangguan jiwa atau tidak. "Hasilnya nanti akan diserahkan ke penyidik. Tapi kami mohon maaf belum bisa mempublish hasil pemeriksaan dari dokter forensik kejiwaan,"ujarnya.

Masih dikatakan Rina, baru hari ini, Jumat (6/4/2018) Kompol Fahrizal bisa diperiksa. Hal itu dikarenakan, sambung Rina, karena kemarin kondisi Kompol Fahrizal masih labil kondisinya.

"Pemeriksaan dilakukan mulai hari ini. Tepatnya pagi tadi. Namun sekarang yang bersangkutan masih di DitKrimum,"kata Rina.

Ia menyatakan sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penembakan adik ipar yang dilakukan Kompol Fahrizal.

"Dua dari tetangga dan dua dari keluarga. Tapi mohon maaf kami belum bisa memberikan nama siapa keluarga dan tetangga yang kita lakukan pemeriksaan,"ujarnya.

Ditanya mengenai hukuman apa yang akan diberikan kepada Kompol Fahrizal? Rina Sari Ginting mengatakan Kompol F akan dilihat dulu apakah akan dikenakan saksi kode etik atau disiplin.

"Setelah inkrah kasus ini, ada juga sidang kode etik. Apakah dia masih layak dipertahankan atau tidak, itu akan kita ketahui setelah semua proses dilalui. Karena itu masih jauh. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan,"katanya. (Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved