Penuhi Panggilan KPK di Mako Brimob, Ijeck Berikan Klarifikasi Soal Utang Gatot Pujonugroho

Musa Rajekshah Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK

TRIBUN MEDAN / AZIS HUSEIN HASIBUAN
Penyidik KPK tampak sedang menyusun koper di Mako Brimob Polda Sumut, Sabtu (21/4/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com - Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah memberikan klarifikasi terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan pada Sabtu (21/4/2018) lalu.

Pria yang akrab disapa Ijeck tersebut mengatakan bukan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho (GPN).

Kapasitasnya datang memenuhi panggilan tersebut hanya mengklarifikasi soal hutang mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.

"Ijeck mendampingi orangtuanya, Pak H Anif, datang memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi utang Pemprov Sumut kepada mereka saat Gubsu masih dijabat  GPN," kata Sekjen Relawan Hati Emas Kota Medan, Sartjipto King, disampaikan melalui siaran persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Senin (23/4/2018).

Aking, sapaan akrab Sartjipto King merasa perlu meluruskan pemberitaan yang viral di media sosial terkait kehadiran  Ijeck dan H Anif, ayahnya ke Makobrimob Polda Sumut.

Menurut Aking, kehadiran Ijeck dan Haji Anif bukan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap GPN terkait persetujuan APBD Sumut 2012-2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi oleh DPRD Sumut.

Baik Haji Anif maupun Ijeck, lanjut Aking, bukan sebagai anggota DPRD Sumut, ataupun rekanan di lingkungan Pemprov Sumut.

"Keduanya datang untuk memberi klarifikasi, bukan sebagai saksi kasus. Itu dua hal yang berbeda. Karena di catatan Kabag Keuangan Pemprov Sumut ada tercatat pengembalian pinjaman uang kepada Pak Haji Anif," jelas Aking.

Uang yang dikembalikan, Aking tidak tahu persis berapa jumlahnya, merupakan pinjaman Pemprov Sumut kepada Haji Anif.

Karena sebelumnya, staf Pemprov Sumut datang dengan ditemani Ijeck kepada H Anif untuk memohon pinjaman dana. Saat itu, Gubsu GPN memerlukan dana untuk membayar gaji ASN Pemprov Sumut, dan
keperluan lainnya.

"Pinjaman yang dimohonkan GPN melalui stafnya tidak seluruhnya bisa dipenuhi Pak H Anif. Namun begitu, Pak H Anif tetap memberikan pinjaman, dengan niat jangan sampai ASN Pemprov Sumut tidak gajian," ungkap Aking.

Hal ini pun sudah pernah diutarakan GPN dalam persidangan, termasuk oleh staf GPN yang melakukan pinjaman.

Dan saat Ijeck menemani ayahnya ke Mako Brimob Polda Sumut, kemarin, penyidik KPK melakukan counter check kebenaran hal ini, termasuk soal catatan yang ada di Kabag Keuangan Pemprov
Sumut.

"Saat pinjaman dan pembayaran kembali dilakukan, ada saksi dari staf Gubsu GPN, dan lengkap tanda terima resminya. Jadi itulah cerita yang sebenarnya yang kami  ketahui, dan Ijeck yang menemani Pak H Anif bukan datang untuk memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai  saksi, melainkan untuk memberikan
klarifikasi soal catatan di Kabag Keuangaan Pemprov Sumut itu," papar Aking.

Baca: Dua Jam Diperiksa KPK, Ijeck Memapah Ayahnya Keluar Gedung Mako Brimob

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved