Suap DPRD Sumut
Dua Jam Diperiksa KPK, Ijeck Memapah Ayahnya Keluar Gedung Mako Brimob
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepekan ini memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera. Utara
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepekan ini memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Mako Brimob.
Dari jumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK, sebanyak 94 saksi yang sudah diperiksa dari total 152 saksi yang telah diagendakan pemeriksaannya.
Hari ini, Sabtu (21/4/2018), ada 18 saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD Sumut dan pihak swasta.
Beberapa nama yang diagendakan menjalani pemeriksaan oleh KPK hari ini antara lain Gubernur Sumut T Erry Nuradi, H Anif serta anaknya, calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck.
Baca: Giliran Haji Anif dan Ijeck Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap APBD Gatot Pujonugroho
Namun, dari amatan di Mako Brimob, T Erry belum terlihat penuhi panggilan. Sementara H Anif dan Ijeck sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.27 WIB. Ayah dan anak ini selesai diperiksa pukul 12.47 WIB.
Saat keluar dari gedung, Ijek tampak memapah ayahnya sambil berjalan.
Mobil Toyota Alphard BK 9 TD langsung menjemput keduanya dari depam gedung karena hujan deras.
Baca: Terungkap Bukti Identitas Asli Lucinta Luna adalah Muhammad Fatah, Berkasnya Ada PN Jakarta Barat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam sepekan melakukan penyidikan lanjutan di Medan, beberapa saksi mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang.
"Pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian pada perkara ini," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/4/2018).
Lantas bagaimana status hukum bagi saksi yang menerima uang namun telah mengembalikannya?
Baca: Bareng Tengku Erry Nuradi Diperiksa KPK, Ijeck Buru-buru Keluar Mako Brimob
Kata Febri, KPK menghargai sikap kooperatif para saksi dalam pemeriksaan ini.
"Kami hargai sikap kooperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ujar Febri. (ase/tribun-medan.com)