Advertorial
Lingkungan Sekolah PrimeOne yang Aman Membuat Peserta Didik Belajar Lebih Nyaman
Proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan sesuai dengan harapan jika fasilitas pendukungnya lengkap
Undang-Undang Mengharuskan Lingkungan Sekolah Bebas Rokok
Fasilitas sekolah yang lengkap, sarana dan prasarana pendukung juga lengkap akan menjadikan anak lebih tenang dalam mengikuti proses belajar mengajar. PrimeOne School Medan sebagai salah salah satu sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dalam proses belajar mengajarnya menitikberatkan pengajaran yang berkarakter, unggul berbahasa Inggris, Mandarin dan Indonesia, berwawasan dan berkepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi informatika serta terintegrasi dengan lingkungan sosial kulturalnya.
Selain fasilitas yang lengkap, lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari asap rokok juga menjadi sangat penting dalam proses belajar mengajar di sekolah. Mengapa sekolah harus bebas dari asap rokok? Sejumlah instansi mengeluarkan kebijakan larangan merokok di tempat umum, tidak terkecuali institusi pendidikan ikut ambil bagian dalam larangan rokok.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tertanggal 25 Desember 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah.
Dalam Permendikbud Pasal 1 ayat (4) mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Tujuan kawasan tanpa rokok menurut Permendikbud Pasal 2 adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah menurut Permendikbud Pasal 3, yakni kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, menurut Permendikbud Pasal 4, sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah,
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar sekolah,
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan sekolah,
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah, dan
e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Tidak hanya Permendikbud, tiga tahun lalu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan juga sudah diberlakukan. Semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR).
Untuk menjaga penerapan aturan ini di lapangan, menurut Pendiri POS Medan Amrin Susilo Halim, pihak sekolah bekerjasama dengan WIRA Security sebagai petugas keamanan di lingkungan sekolah untuk selalu berpatroli dan menegur siapa saja yang merokok di area parkir dan lingkungan sekolah.