PT. STTC Dituding Punya Papan Reklame Ilegal, Eliakim Janji Bahas di LKPj
PT. Sumatra Tobacco Trading Company (PT. STTC) tetap tidak bergeming menanggapi surat pihak Pemko Pematangsiantar
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - PT. Sumatra Tobacco Trading Company (PT. STTC) tetap tidak bergeming menanggapi surat pihak Pemko Pematangsiantar, persoalan 10 dari 14 papan reklame diduga ilegal tanpa membayar pajak dan melintang. Kebijakan PT.STTC ini dikhawatirkan tidak sejalan untuk pembangunan Pemko Siantar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Eliakim Simanjuntak dari komisi yang bertanggungjawab sebagai fungsi pengawas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberi komentar.
Eliakim diwawancarai Tribun-Medan.com di halaman DPRD Pematangsiantar mengatakan, berjanji bahwa persoalan ini akan dibahas pada Sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bersama Pemko Pematangsiantar.
Eliakim juga sempat heran saat dijelaskan bahwa sesuai kerja sama Pemko dan PT. STTC pada tahun 1996 hanya ada tujuh papan reklame yang ada perjanjian mendirikan, dan hanya empat yamg membayar pajak. Eliakim juga heran Satpol PP tidak bekerja sebagai penegak hukum.
"Nanti kita tanyakan. Kerja sama mungkin? Kenapa Pemko tidak melaksanakan. Kenapa tidak berani menindak (Satpol PP)? Nanti lah dari komisi kita dibawa ke LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)," kata Eliakim Simanjuntak, Kamis (26/4/2018).
Dewan Komisi II lainnya, Asrida Sihotang diwawancarai soal ini meminta agar hal ini ditanyakan ke Komisi III. Pun demikian, Asrida meminta data bahwa PT. STTC tidak membayar pajak dari 10 papan reklame PT. STTC.
Pihak Pemko Siantar, Sekretaris Daerah Siantar, Budi Utari Siregar yang baru dilantik 29 Maret 2018 dan belum genap sebulan menjabat mengatakan kepada tribun-medan.com, agar data papan reklame ilegal ditunjukkan kepadanya. Dia pun hendak memastikan jika data 14 papan reklame ada di Badan Pengelola Keuangan Daerah.
"Ada datanya? Kasih samaku, yang mana yang bayar. Kasih samaku, aku baru tahu juga. Pelan-pelan lah," jelasnya di halaman Balai Kota, Jumat (20/4/2018) silam.
Dia menjelaskan bahwa hanya empat papan reklame yang membayar pajak selama 21 tahun. Sedangkan 10 papan reklame tidak bayar pajak, di mana PT. STTC mendirikan papan reklame dengan dasar kerja sama kedua belah pihak, adanya SK Wali Kota di Tahun 1996.
Budi juga baru mengetahui kalau PT.STTC berulang kali mangkir setelah disurati untuk membahas pajak papan reklame, notanene pemasukan kas daerah.
"Oke ya. Aku baru dengar ini, pelan-pelan diselesaikan" tukasnya.
Sebelumnya, Plt Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dani Lubis menjelaskan bahwa pihak PT. STTC sudah berulangkali disurati untuk membahas pajak dan izin mendirikan papan reklame. Namun pihak PT. STTC berulangkali mangkir dan tak menggubris surat panggilan.
"Gak ada (penuhi surat panggilan). Gak ada. Surat sudah. Kita kirim ke PT. STTC, PT STTC nya gak respon. Jadi langkah kita cabut dulu SKnya. Itu mekanisme yang tahu Kabag Hukum. Karena sudah masuk ke prosedural hukum, biar gak salah langkah," kata Dani Lubis.
Saat dicecar tindakan tegas Pemko Siantar ke depannya, Dani mengaku tak bisa dan tidak berani menurunkan paksa 10 papan reklame diduga ilegal yang tidak pernah dibayar pajaknya. Dani berdalih sangat hati-hati dalam mengambil kebijakan tegas, dan akan terlebih dahulu mencabut SK Wali Kota tahun 1996 soal kerja mendirikan papan reklame tanpa pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-milik-pt-sttc_20180426_171605.jpg)