Berikut 12 Lahan Masyarakat Adat di Sumut yang Diajukan ke Kementerian LHK, Terungkap Ada Mafia!
Mereka tergabung dalam 12 kelompok masyarakat adat yang ingin tanah wilayatnya dibebaskan dari Toba Pulp Lestari (TPL).
TRIBUN-MEDAN.COM - Elemen masyarakat dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat di Sumatera Utara (Bakumsu), Kelompok Studi dan Pengembangan Masyarakat (KSPPM) Parapat, dan Hutan Rakyat Institut (HaRI) menyambangi redaksi Harian Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Kamis (26/4/2018).
Kedatangan mereka untuk berdiskusi bagaimana membantu (advokasi) masyarakat adat yang terpinggirkan di Sumatera Utara.
Dalam hal in setidaknya terdapat 12 kelompok masyarakat adat yang tanah wilayahnya telah dikuasai secara turun-temurun namun jatuh ke tangan negara. Dan oleh negara sejak zaman Orde Baru Soeharto diberi hak guna usaha kepada PT Inti Indorayon Utama, sekarang jadi PT Toba Pulp Lestari.
Saat ini, masyarakat adat bertekad tanahnya dibebaskan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk selanjutnya digunakan sebagai tanah adat.
Dalam pertemuan terungkap, banyak kendala dalam memperjuangkan tanah adat di Sumatera Utara, padahal di Sumatera Utara dikenal dengan adat istiadat yang kental dan kuat.
Mereka dari elemen masyarakat yang hadir di antaranya Fachrizal Sinaga, Riando Purba (HaRI), Suryati Simanjuntak, Angela Manihuruk, Delima Silalahi (KSPPM), Saurlin Siagian, Manambus P, Juniaty Aritonang (Bakumsu).
Dalam pertemuan juga disinggung tentang perjuangan warga Panduman-Sipituhuta, Kabupaten Humbanghasundutan.
SK yang dikeluarkan Presiden Jokowi, seluas 5.172 hektare tanah telah dikembalikan dari semula dikuasai TPL menjadi hak masyarakat adat, namun hingga saat ini belum diimplementasikan dengan baik walaupun sudah status quo. Satu kendala karena belum adanya Perda Adat.
Bahkan saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan SK tersebut, 30 Desember 2016 bersama pengembalian 8 hutan adat lainnya se-Indonesia, ada satu poin pasal yang dihilangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab setelah diserahkan ke masyarakat.
"Yang dihilangkan pasalnya, butir C, ya itulah memuas luas areal diberikan kepada masyarakat. Yang aslinya mereka simpan. Untungnya kami cepat tahi, makanya dalam hal ini ada indikasi mafia-mafia bermain. Presiden Jokowi bahkan sudah menindak itu oknum yang terlibat," ujar Delima Silalahi dan dibenarkan Suriyati Simanjuntak yang turut mendampingi ma
Baca: Mengudar Silsilah Ompu Mamontang Laut, Pemilik Asli Tanah Sihaporas sebelum Indonesia Merdeka
Baca: Belanda Caplok Tanah Adat Sihaporas dari Generasi Ke-5 Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita
syarakat Pandumaan Sipituhuta memperjuanhkan lahannya agar dikembalikan dari penguasaan TPL.
Berikut Ini 12 Lahan Masyarakat Adat di Sumatera Utara yang akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
1). Tombak Haminjon Pandumaan-Sipituhuta, Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta,Subjek Hukum Bius Marbun Lumban Gaol dan Lumban Batu, Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Tapanuli Utara luas wilayah adat 5.172 ha jumlah 700 KK.
2). Sitakkubak, Nama Masyarakat Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora, Subjek Hukum Marga Simamora keturunan Ama Raja Medang, Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok-Sanggul-Humbang Hasundutan, luas wilayah adat 153 ha jumlah warga 35 KK.
3). Huta Aek Nafa, Nama Masyarakat Adat Keturunan Op. Bolus Simanjuntak dan Op. Ronggur Simanjunak, sunjek hukum Simanjuntak Keturunan OP. Bolus Simanjuntak dan Oppu Ronggur Simanjuntak, Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar- Tapanuli Utara, luas wilayah adat 2604 ha, jumlah penduduk 240 KK.
4). Nagahulambu, Nama Masyarakat Adat Keturunan Tuan Nagahulmbu, Subjek Hukum Marga Sinaga Keturunan Tuan Nagahulambu, Dusun Nagahulambu, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, luas wilayah adat 399 hektar, jumlah penduduk 44 KK.
5). Matio, Nama Masyarakat Adat Matio, Sunjek Hukum Siagian, Desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, luas wilayah adat 1434,32 ha jumlah penduduk 160 KK.
6). Nagasaribu Siharbangan, Nama Masyarakat Adat Masyarakat Adat Masyarakat Adat onan Harbangan, Subjek Hukum simanjuntak, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara luas wilayah adat 1.085 hektar jumlah penduduk 76 KK.
7). Pargamanan-Parlilitan, Nama Masyarakat Adat Masyarakat Adat Bintang Maria-Pargamanan, Subjek Hukum Sitanggang dan Simbolon, Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, luas wilayah adat, 1.782 hektar, jumlah penduduk 110 KK.
8). Sionom Hudon Timur, Nama Masyarakat Adat Masyarakat Adat Sionom Hudon Timur Subjek Hukum Tinambunan, Des Sion Timur 2, Kecamatan Parlilitan Humbang Hasundutan luas wilayah adat 3.200 hektar, jumlah penduduk 120 KK (Masih dalam proses Pemetaan).
9). Sionom Hudon Utara, Nama Masyarakat Adat Masyarakat Adat Sinom Hudon Utara, Subjek Hukum Tinambunan, Desa Sion utara, Kecamatan Parlilitan Humbang Hasundutan, luas wilayah hukum 4.200 hektar, jumlah penduduk 120 KK (Masih prosses pemetaan).
10). Tungkot Ni Solu, Nama Masyarakat Adat Msyarakat Adat Tungkot, Subjek Hukum Rajagukguk, Desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, Kab. Tobasa, luas wilayah hukum 785 Ha, jumlah penduduk 102 KK.
11). Parlombuan, Nama Masyarakat Adat Op. Pagar Batu/Op. Diharbangan Pardede, Raja Pangumban Bosi Simanjuntak, Subjek Hukum Pardede, SImanjuntak, luas wilayah adat 1.145 ha, jumlah penduduk 125 kk (ada konflik antar kelompok).
12). Sihaporas, Nama Masyarakat Adat Lamtoras (Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas), Subjek Hukum Ambarita, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabuaten Simalungun, luas wilayah adat 1.948 hektar, jumlah penduduk 200 KK (masih proses pemetaan).
Baca: Warga Berharap Lahan Seluas 1.500 Ha di Sekitar Danau Toba di Jadikan Hutan Adat
Baca: Curhat Warga ke Menteri Siti Nurbaya, Lahan Adat Dicaplok Penjajah Hingga Dikuasai Swasta
Baca: Perjuangkan Tanah Leluhur, Lembaga Adat Sihaporas Surati Presiden Jokowi
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/diskusi_20180427_222640.jpg)