Menyasar Gugatan HTI yang Ditolak, Faizal Assegaf Sebut Yusril Gagal Jadi Bapak Radikalis
Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi
TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, Senin (7/5/2018).
Penolakan tersebut mendapat beragam respon dari sejumlah pihak.
Satu di antaranya adalah tanggapan dari Faizal Assegaf.
Baca: Lucinta Luna Simpan Benda Ini, Netizen Geram dan Berniat Laporkan ke Pihak Berwenang
Baca: Sang Paranormal Beber Penerawangannya Menyasar Rahasia Maia Estianty dan Irwan Mussry
Baca: Kang Dede Mengisahkan Pertemuannya dengan Ahok, Soal Apa Kira-kira?
Baca: Suryo Prabowo: Ternyata di Medan Kaus Ganti Presiden Lebih Seram dari Gambar Palu Arit
Baca: Aksi Lucinta Luna Minum Susu Hamil Bikin Heboh, Ternyata Fakta Sebenarnya Bikin Netizen Geram
Baca: Ternyata, Ini Alasan Kenapa Banyak Wanita Rusia Mencari Pasangan di Luar Negaranya
"HTI kalah di PTUN, selamat buat pak @Yusrilihza_Mhd, akhirnya gagal menjadi "Bapak Radikalis Indonesia".
Langkah berikutnya, PBB buat program pembinaan Pancasila buat kader & loyalis HTI, agar kembali seutuhnya jd warga Indonesia yg cinta NKRI," tulis Faizal.
Baca: 6 Fakta Mengerikan di Balik Pembuatan Drama Korea yang Terlihat Indah
Baca: 7 Bulan usai Denis Kancil Meninggal Dunia, Tak Disangka Begini Kondisi Terkini Makamnya
Baca: Viral, Perempuan Korban Pemerkosaan Oknum Kesatuan Mengadu ke Hotman Paris, Ini Videonya
Baca: Potret Sederhana Pernikahan Kakak Nia Ramadhani dengan Karyawan NET TV Tuai Pujian
Baca: Miliki Kemampuan Khusus, Roy Kiyoshi Ungkapkan 3 Hal yang Paling Menakutkan yang Pernah Dialaminya
Baca: Unggah Foto Terbaru, Perut Mulan Jameela Jadi Sorotan, Hamil Lagi Kah?
Fadjroel Rachman: Alhamdulillah
Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Aktivis di era orde baru tersebut bersyukur HTI telah dibubarkan.
Rasa syukur tersebut diungkapkan oleh Fadjroel dengan menuliskan kalimat hamdalah di Twitternya, Senin (7/5/2018).
Menurut Fadjroel pertimbangan majelis hakim menolak gugatan HTI sangat kredibel.
"Alhamdulillah #HTIBubarSelamanya > Gugatan HTI ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim yang bagus dan kredibel. Selamat untuk NKRI dan rakyatnya, Senin (7/5). #JagaNKRITolakKhilafah #HTIKO #PTUNBubarkanHTI," tulis Fadjroel.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Baca: Kalahkan Nia Ramadhani, Member Girls Squad Ini Tampil Paling Mewah di Konser Bruno Mars
Baca: Gunting Menempel di Dada Pasien yang Meninggal, Direktur Rumah Sakit Akhirnya Angkat Bicara
Baca: 20 Foto Menakjubkan yang Tak Sengaja Diambil sebelum Malapetaka Terjadi
Baca: Driver Ojol Ini Kaget, Ternyata Ia membonceng Bos Gojek, Wajah Pucatnya Jadi Sorotan
Baca: Tak Lulus Ujian, Gadis Ini Pesan Makanan untuk Hibur Diri namun yang Didapatkannya Justru Bikin Haru
Baca: Tak Mau Akui Jackie Chan Sebagai Ayahnya, Etta Ng Jadi Tunawisma dan Tidur di bawah Jembatan
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.
"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Sementara, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.
Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas. "Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," ujar Hakim Roni.
(*)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Gugatan HTI Ditolak, Faizal Assegaf Sindir Yusril 'Akhirnya Gagal Menjadi Bapak Radikalis Indonesia'