Menyasar Gugatan HTI yang Ditolak, Faizal Assegaf Sebut Yusril Gagal Jadi Bapak Radikalis

Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, Senin (7/5/2018).

Penolakan tersebut mendapat beragam respon dari sejumlah pihak.

Satu di antaranya adalah tanggapan dari Faizal Assegaf.

Faizal menilai kekalahan HTI di PTUN membuat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra gagal menjadi 'Bapak Radikalis Indonesia'.

"HTI kalah di PTUN, selamat buat pak @Yusrilihza_Mhd, akhirnya gagal menjadi "Bapak Radikalis Indonesia".

Langkah berikutnya, PBB buat program pembinaan Pancasila buat kader & loyalis HTI, agar kembali seutuhnya jd warga Indonesia yg cinta NKRI," tulis Faizal.

Baca: 6 Fakta Mengerikan di Balik Pembuatan Drama Korea yang Terlihat Indah

Baca: 7 Bulan usai Denis Kancil Meninggal Dunia, Tak Disangka Begini Kondisi Terkini Makamnya

Baca: Viral, Perempuan Korban Pemerkosaan Oknum Kesatuan Mengadu ke Hotman Paris, Ini Videonya

Baca: Potret Sederhana Pernikahan Kakak Nia Ramadhani dengan Karyawan NET TV Tuai Pujian

Baca: Miliki Kemampuan Khusus, Roy Kiyoshi Ungkapkan 3 Hal yang Paling Menakutkan yang Pernah Dialaminya

Baca: Unggah Foto Terbaru, Perut Mulan Jameela Jadi Sorotan, Hamil Lagi Kah?

Fadjroel Rachman: Alhamdulillah

Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Aktivis di era orde baru tersebut bersyukur HTI telah dibubarkan.

Rasa syukur tersebut diungkapkan oleh Fadjroel dengan menuliskan kalimat hamdalah di Twitternya, Senin (7/5/2018).

Menurut Fadjroel pertimbangan majelis hakim menolak gugatan HTI sangat kredibel.

"Alhamdulillah #HTIBubarSelamanya > Gugatan HTI ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim yang bagus dan kredibel. Selamat untuk NKRI dan rakyatnya, Senin (7/5). #JagaNKRITolakKhilafah #HTIKO #PTUNBubarkanHTI," tulis Fadjroel.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Baca: Kalahkan Nia Ramadhani, Member Girls Squad Ini Tampil Paling Mewah di Konser Bruno Mars

Baca: Gunting Menempel di Dada Pasien yang Meninggal, Direktur Rumah Sakit Akhirnya Angkat Bicara

Baca: 20 Foto Menakjubkan yang Tak Sengaja Diambil sebelum Malapetaka Terjadi

Baca: Driver Ojol Ini Kaget, Ternyata Ia membonceng Bos Gojek, Wajah Pucatnya Jadi Sorotan

Baca: Tak Lulus Ujian, Gadis Ini Pesan Makanan untuk Hibur Diri namun yang Didapatkannya Justru Bikin Haru

Baca: Tak Mau Akui Jackie Chan Sebagai Ayahnya, Etta Ng Jadi Tunawisma dan Tidur di bawah Jembatan

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.

"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas. "Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," ujar Hakim Roni.

(*)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Gugatan HTI Ditolak, Faizal Assegaf Sindir Yusril 'Akhirnya Gagal Menjadi Bapak Radikalis Indonesia'

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved