Horeee! Aturan Baru Registrasi, Pelanggan Bisa Daftarkan Lebih dari 3 Kartu Prabayar

Dengan aturan baru ini, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak, bukan hanya 3 kartu

Editor: Salomo Tarigan
kompas
Seorang pelanggan memilih SIM card 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, Selasa (8/5/2018) siang kemarin, mengubah aturan registrasi kartu selular prabayar.

Dengan aturan baru ini, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak, bukan hanya 3 kartu seperti yang diberlakukan tahun lalu.

Dalam putusannya yan dilansir kementerian itu, kemarin, registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan.

Deregulasi kementerian ini hanya berselang sehari sebelum aksi massa nasional pedagang pulsa Indonesia yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) di Istana Negara, Rabu (9/5/2018).

Dalam rilis yang diterima Tribun, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.

Isi kebijakan itu adalah operator tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.

"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).

Ahmad Ramli mengemukakan, deregulasi ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.

Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Di Jakarta, hari ini dan besok, delegasi pedagang pulsa ini akan bergabung dengan delegasi KNCI. Beberapa rekannya, bahkan sudah bergabung dengan delegasi dari Kalimantan, Sumatera, Bali, dan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, untuk menggelar aksi kelompok di sekitar Monas dan Istana Jakarta.

Puncak aksi massa, dijadwalkan Rabu (9/5/2018) hari ini di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Baca: Pimpinan Tabloid Obor Buronan Ke-81 dan 82 Ditangkap, Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Baca: Pujian Gatot Nurmantyo terhadap Sosok Zulkifli Hasan, Tanda-tanda Mencair di Pilpres 2019?

Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, kepada wartawan Tribunnews di Jakarta, mengklaim massa aksi sementara yang akan datang sekitar 7 ribu lebih dan rencananya bergabung di Istana Negara sekitar 10 ribu lebih.

Peserta massa aksi ini berasal dari kota – kota di seluruh Indonesia, Massa yang akan berunjuk rasa merupakan perwakilan dari Jabodetabek ditambah Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Medan, Lampung, Bandung, Cianjur, Garut, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.

KNCI mengajukan dua petisi tuntutan ke pemerintahan Jokowi-JK.
Kepada Presiden Jokowi, KNCI mendesak penghapuskan aturan pembatasan registrasi mandiri 1 NIK 3 Kartu Perdanadan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved