Breaking News

Jadwal Libur Lebaran Berubah, Padahal Keburu Pesan Tiket Kereta, Catat Nih Kalau Mau Ubah

Pemerintah secara resmi menambah hari libur lebaran2018 yang semula hanya berlangsung 7 hari

Tiket kereta api online JD.ID 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah secara resmi menambah hari libur lebaran2018 yang semula hanya berlangsung 7 hari (13-19 Juni) menjadi 10 hari (11-20 Juni 2018).

Bagi sebagian besar orang, khususnya Pegawai Negeri Sipil, kabar ini tentu menyenangkan, karena bisa berarti liburan akan semakin panjang.

Namum, lain halnya bagi mereka yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari.

Banyak yang memesan tiket kereta api berdasarkan jadwal libur lebaransebelum perubahan.

Namun, tenang. Bagi Anda yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk liburan lebaran tahun ini, Anda bisa membatalkannya kok.

Ada kalanya rencana liburan berubah karena keperluan lain.

Segala rencana yang telah disiapkan mulai dari memesan kamar hotel hingga transportasi harus dibatalkan.

Bagi sebagian orang, proses pembatalan tiket kereta api yang telah dibeli akan terasa merepotkan.

Padahal, jika Anda mengurus pembatalan tiket, Anda bisa mendapatkan uang tiket kereta api sebesar 75 persen.

Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api?

Berikut KompasTravel himpun informasi tata cara membatalkan tiket kereta api dari laman PT. Kereta Api Indonesia.

Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket.

Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.

Saat mengajukan permohonan pembatalan tiket, jangan lupa untuk menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada tiket.

Nah, bagaimana kalau Anda tak sempat untuk datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved