Sebelum Nikah, Pria Ini Jajakan Kekasihnya kepada Pria Hidung Belang, Duh Tarifnya!
Soni Setiawan (20) tega menjajakan kekasihnya, M (19), kepada lelaki hidung belang, dengan alasan untuk modal pernikahan
TRIBUN-MEDAN.COM - Soni Setiawan (20) tega menjajakan kekasihnya, M (19), kepada lelaki hidung belang.
Ironisnya hal itu dilakukan untuk tabungan modal keduanya melangsungkan pernikahan.
Baca: Lee Seo Won Akhirnya Minta Maaf, Akui Lecehkan Wanita dalam Kondisi Mabuk
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/5/2018).
Aksi Soni terdeteksi melalui laman dan forum dewasa yang banyak berseliweran di dunia maya.
"Kami mencium ada pihak yang memanfaatkan bisnis haram tersebut. Rangkaiannya mulai dari pemesanan di situs, deal, dan transfer. Nanti pelanggan hidung belang mendatangi lokasi pertemuan dengan PSK-nya," kata Eko, Rabu (16/5/2018).
Baca: Malunya, Ayu Ting Ting Ketahuan Lakukan Hal Jorok saat Sedang Siaran Langsung, Ini Videonya
Baca: Akademi Teknik Deliserdang Buka Pendaftaran, Ini Keunggulan serta Kemudahan yang Ditawarkan
Mengetahui adanya praktik prostitusi, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menuju lokasi.
Petugas langsung menuju Hotel d'Arcici, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi lokasi pertemuan dua pasangan dadakan ini.
"Tersangka Soni memanfaatkan kegiatan prostitusi untuk keuntungan pribadi. Setiap sukses menjajakan pacarnya sendiri. Soni minta uang tip Rp 100.000 kepada pemesan dan praktik ini sudah berlangsung cukup lama," kata Eko.
Baca: Malunya, Ayu Ting Ting Ketahuan Lakukan Hal Jorok saat Sedang Siaran Langsung, Ini Videonya
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruk Rozi mengatakan, dalam setiap transaksi, pemesan dipatok harga Rp 700.000 untuk sekali berhubungan badan.
Polisi juga menemukan dua kondom yang sudah disiapkan oleh M.
"Saat ini baru satu cewek yang dijajakan. Kami masih dalami keterlibatan wanita lain dalam kasus ini. Uang hasil transaksi ada yang dipakai kehidupan sehari-hari dan ditabung untuk menikah," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 269 jo Pasal 506 tentang tindak pidana mengambil manfaat atau keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Jangan nodai bulan Ramadan dengan perbuatan seperti ini. Kalau tidak akan berhadapan dengan kami," kata Faruk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tewas-bersama-psk_20160511_221741.jpg)