Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati, Kasus Teroris Ternyata Ada 3 yang Sudah Dieksekusi
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Editor:
Salomo Tarigan
Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang yang mengagendakan penuntutan Jumat (18/5/2018).
Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.
Bukan yang pertama, ada Azhar di 1991
Namun, jika menghitung sejak Indonesia merdeka, ketiganya bukanlah narapidana terorisme yang pertama kali dihukum mati.
Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1991, Indonesia untuk pertama kalinya mengeksekusi mati seorang terpidana kasus terorisme.
Dia adalah Azhar bin Muhammad atau Imran bin Muhammad.
Baca: WOW! Nikmatnya Ramadan, Rahmad dan Limpahan Pahala Puasa di 10 Hari Pertama
Kelimanya, yang mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok Islam ekstremis Komando Jihad naik dari Bandara Palembang saat pesawat transit.
Berita Terkait