Status di Facebook Berbuah Petaka Bagi Himma Dewiyana Dosen USU, Berikut 5 Akibatnya

Dosen cantik Himma Dewiyana Lubis (46) hanya bisa meratapi statusnya di Facebook yang terlanjur viral.

Himma Dewiyana oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com - Dosen cantik Himma Dewiyana Lubis (46) hanya bisa meratapi statusnya di Facebook yang terlanjur viral.

Gara-gara jempolnya, Himma mengalami penderitaan yang luar biasa.

Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.

Himma Dewiyana Lubis digiring ke tahanan polisi
Himma Dewiyana Lubis digiring ke tahanan polisi ()

Tribun-Medan.com merangkum daftar konsekuensi yang harus diterima dosen berkerudung ini: 

1. Ditangkap Polisi Lalu Ditetapkan Tersangka

Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).

"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya" kata Himma, dengan suara parau, Minggu (20/5/2018), melansir Kompas.com.

Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu. Begitu membaca tulisan yang menyebutkan, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden", Himma langsung menyebarkannya.

Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu. 

"Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka," kata dia.

2. Pingsan Saat Ditetapkan Tersangka

Saat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, Dosen Himma sempat pingsan.

Seorang perwira polisi, Kompol Elly Iswana Torech yang mendampingi lantas menangkap tubuh Himma.

Dibantu beberapa petugas lain, pelaku dipapah lalu didudukan ke kursi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved