Viral Medsos

Divonis Bebas Atas Kasus Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung: Seharusnya Ribka yang Diadili

Alfian Tanjung yang baru saja divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alfian Tanjung yang baru saja divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang mengatakan, cuitan “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” di Twitter-nya, adalah pernyataan kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning.

Oleh karena itu, Alfian Tanjung merasa bahwa yang harusnya diadili adalah Ribka, bukan dirinya.

“Apa yang saya sampaikan melalui Twitter adalah pernyataan dari Ribka Tjiptaning, seharusnya dia yang disidang karena pernyataannya melanggar hukum,” ujar Alfian usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Alfian menyatakan, dirinya hanya memperingatkan negara dan masyarakat Indonesia akan bahaya invasi komunisme di Indonesia, melalui pernyataan Ribka tersebut.

Oleh karena itu, Alfian merasa majelis hakim dalam kasus tersebut telah mengambil keputusan yang objektif dengan memvonisnya bebas.

“Saya ucapkan terima kasih atas keputusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan kepatutan,” katanya.

Alfian divonis bebas lantaran terbukti menulis “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” melalui Twitternya, namun tidak terbukti sebagai perbuatan pidana.

Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim menjatuhkan vonis bebas karena Alfian Tanjung terbukti hanya meng-copy paste kalimat tersebut dari sebuah media massa yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Hakim Mahfudin menyatakan, Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti, namun bukan tindak pidana. Maka Saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim Mahfudin.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap isi berita media massa yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers, untuk dikutip di media sosial miliknya.

Atas putusan ini, hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan, dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Oleh karena terdakwa bebas, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.

BREAKING NEWS: Tulis Status PDIP 85 Persen Isinya kader <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/pki' title='PKI'>PKI</a>, <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/alfian-tanjung' title='Alfian Tanjung'>Alfian Tanjung</a> Divonis BebasTRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA | Alfian Tanjung dipeluk anggota keluarganya usai divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut ada unsur PKI di tubuh PDIP, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved