Breaking News

Pembunuhan Sadis

Sadis, Grace lebih dulu Dirudapaksa dan Disumpal Pelaku sebelum Dibunuh dan Masukkan ke Karung

Fakta baru terungkap dari kematian Grace Gabriela, bocah 5 tahun yang ditemukan tewas di dalam karung.

Kolase TribunnewsBogor.com
Kasus pembunuhan bocah yang ditemukan tewas dalam karung di Cibinong, Kabupaten Bogor. (Kolase TribunnewsBogor.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru terungkap dari kematian Grace Gabriela, bocah 5 tahun yang ditemukan tewas di dalam karung.

Fakta baru itu terungkap ketika sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (4/6/2018).

Persidangan yang digelar tertutup sekitar pukul 11.30 WIB itu juga diakhiri dengan kericuhan.

Dalam persidangan terungkap kalau korban ternyata sempat disetubuhi pelaku.

Berikut 5 fakta terbaru soal kematian Grace Gabriela yang dirangkum TribunnewsBogor.com.

Baca: Penumpang Tunggal Garuda Indonesia yang Viral Ternyata Cucu Pahlawan dan Kakak Ketua FPI Palu

Baca: Via Valen Alami Pelecehan Seksual Verbal, Nama Marko Simic Disebut-sebut, Kenapa Bisa Begitu?

Baca: Viral, Restoran Ternama Kepergok Pakai Air Comberan Mencuci Piring, Ini Videonya

Baca: Gagal Bertunangan, Nestapa dan Isak Tangis Kekasih di Pusara Razan Sungguh Sembilu

Baca: Sadis, Grace lebih dulu Dirudapaksa dan Disumpal Pelaku sebelum Dibunuh dan Masukkan ke Karung

Baca: Jumiyati Sang Janda Muda Dibunuh Pria Kenalan 5 Hari di Facebook, Begini Kronologi Lengkapnya

1. Sidang Tertutup

Sidang pembunuhan Grace Gabriela yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong berlangsung tertutup, Senin (4/6/2018).

Dalam persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain itu, sidang juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

Ada 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sesuai dengan sistem pengadilan anak, RI ditempatkan di tempat terpisah dari dari ruang sidang.

Jalannya sidang juga dijaga ketat puluhan personel kepolisian.

Baca: Faizal Assegaf Hunjam Fahri Hamzah, Anda Semakin Tidak Layak jadi Pejabat Negara, Kenapa?

Baca: Perawat Cantik yang Tewas Diberondong Peluru Tentara Sita Perhatian Dunia, Berikut Fakta-faktanya

Baca: Inilah Harga Motor Sport Roda 3 Yamaha Niken yang Sudah Resmi Dilepas ke Pasar, Berminat?

Baca: Inilah Deretan Rumah Mewah bak Istana Kepunyaan Artis-artis Papan Atas Indonesia

Baca: Artis Empunya Goyang Ngecor Unggah Foto Lawas, Masih Awet Muda dan Kian Menawan

Baca: Yusi Fadila Gagal Kunyah Mangga Muda di Tutorial Pertama, Bagaimana dengan Aksi yang Kedua?

2. Disetubuhi Pelaku

Dalam sidang terungkap, pelaku ternyata sempat menyetubuhi korbannya.

Belum diketahui apakah pelaku menyetubuhi korban sesudah atau sebelum membunuh.

Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan kalau RI didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya.

Baca: Rupawannya Gayanti Hutami, Putri Tommy Soeharto saat Perayaan Wisuda SMA Digelar

Baca: Udar Fakta Rosalia Siahaan yang Dibunuh di Tempat Ibadah, Temuan Sperma hingga Sosok Terduga Pelaku

Baca: Foto Super Romantis Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara Beredar, Benarkah Adakan Prewedding?

Baca: Kenakan Gaun saat Acara Prom, Kecantikan Putri Titi DJ bak Boneka Barbie

Baca: Tim Pegasus dan Unit Sabhara Gelar Razia Dini Hari, Puluhan Sepeda Motor Pengendara Diamankan

Baca: Chelsea Islan Ulang Tahun, Daffa Wardhana Bikin Video Romantis yang Buat Baper

3. Mulut Disumpal Kain

Dari informasi yang diperoleh TribunnewsBogor.com, pelaku sempat menyumpal mulut korban dengan menggunakan kain.

Hal itu dilakukan usai pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga kehabisan nafas.

Usai tewas karena kehabisan nafas, pelaku membawa tubuh korban keluar rumah dan memasukannya ke dalam karung.

4. Dakwaan Alternatif

Bambang mengatakan bahwa RI didakwa dakwaan alternatif.

Diantaranya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 te tang perlindungan anak, dan Lasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

5. Keluarga Korban Mengamuk

Dari pantauan TribunnewsBogor.com sejumlah aparat kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat selama prosea persidangan berlangsung.

Beberapa petugas polisi tampak berjaga hampir di setiap sudut kantor PN Cibinong.

Begi juga beberapa kerabat dan keluarga korban tampak menunggu persidangan di halaman Kantor PN Cibinong.

Namun, saat pelaku RI selesai sidang, pihak keluarga korban langsung berusaha menghampiri pelaku.

Saat itu, sejumlah kerabat dan keluarga korban tampak berada di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Mereka berdiri di dekat mobil tahanan kejaksaan cibinong menunggu terdakwa RI masuk ke dalam mobil tahanan.

Sidang perdanan kasus pembunuhan Grace Gabriela di PN Cibinong ricuh, Senin (4/6/2018)
Sidang perdanan kasus pembunuhan Grace Gabriela di PN Cibinong ricuh, Senin (4/6/2018) (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Selain itu tampak pula sejumlah personel kepolisian berjaga di depan kantor PN Cibinong.

Tanpak Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro meminta para kerabat korban untuk tidak berdiri di dekat mobil tahanan.

Selang beberapa saat, RI pun tampak keluar dari Kantor PN Cibinong.

Sontak sejumlah kerabat dan keluarga korban pun meneriaki RI dan hendak menghampirinya. Beruntung petugas kepolisian berhasil mencegahnya.

Namun tak berhenti disitu, sesaat setelah mobil tahanan yang membawa RI bergegas meninggalkan Kantor PN Cibinong, para kerabat dan keluarga korban pun tampak mengejarnya seraya meriaki RI.

Lagi-lagi petugas kepolisian pun berhasil menenangkan kerabat dan keluarga korban.

"Kami heran kenapa kami tidak boleh melihat, sama halnya seperti kemarin ketika rekontruksi, ini ada apa," teriak satu diantara kerabat korban.

Tak membutuhkan waktu lama, petugas kepolisian bisa membuat kondisi kembali kondusif.

Sejumlah kerabat dan keluarga korban pun satu per satu meninggalkan Kantor PN Cibinong.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terungkap Fakta Baru, Grace Ternyata Sempat Disetubuhi Pelaku Hingga Mulut Disumpal Kain

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved