Berita Viral

NADIEM Tersangka Korupsi Chromebook, Langgar 2 Perpres dan Aturan LKPP, Simak Penjelasannya

Dia menjadi tersangka setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Nadiem didapuk sebagai tersangka setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

Penyebab dirinya ditetapkan menjadi tersangka adapun menerbitkan Peraturan Mendikbudristek tetapi melanggar dua Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pasalnya, dalam Permendikbudristek tersebut, Nadiem telah menentukan bahwa operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan laptop adalah Chromebook.

Baca juga: SAH! Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Inilah Daftar 10 Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi

"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."

"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."

"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis sore.

Baca juga: ALASAN Kejagung Tetapkan Eks Menteri Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.

Baca juga: DIHENTIKAN! Ahmad Sahroni, Nafa Urbah, Uya Kuya, Eko Patrio Tak Terima Gaji-Tunjangan Anggota DPR

Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.

Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.

"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.

Menteri Sebelumnya Sudah Tolak Chromebook, tapi Tetap Dijalankan Nadiem

Nadiem, kata Nurcahyo, menjawab surat dari Google Indonesia untuk ikut pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved