Berita Viral

TERUNGKAP Motif Pembunuhan Sahroni Sekeluarga, Ternyata Dendam Gegara Uang Rp 750 Ribu

Misteri motif pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, kini mulai terungkap.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
TAMPANG PELAKU PEMBUNUHAN - Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri motif pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, kini mulai terungkap.

Dalam kasus ini, Haji Sahroni (70) bersama anak dan menantu, Budi Awalludin (43) dan Euis (37), serta cucunya Ratu (7) dan seorang bayi inisial B (usia 8 bulan), ditemukan terkubur di bawah pohon nangka di halaman rumahnya pada Senin 1 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji terhadap Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya adalah dendam.

Pelaku utama berinisial R merasa sakit hati terhadap korban Budi Awalludin gegara persoalan uang sewa mobil senilai Rp 750 ribu.

"Sebelumnya, R ini merental mobil ke Budi dengan memberikan uang sewa Rp 750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan itu ternyata mogok," kata Kombes Ade, Selasa (9/9/2025).

Saat itu R meminta uangnya kembali, tapi korban Budi menolak dengan alasan uangnya telah dipakai untuk belanja sembako.

“Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan itu," ujarnya

Kombes Ade menerangkan, pada Kamis (27/8/2025) tersangka R mengajak tersangka P dengan mengimingi uang untuk melaksanakan rencana itu.

Pada malam tersebut, keduanya mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka R memukul kepala Budi hingga tewas lalu menghabisi korban lain.  Sedangkan tersangka P menenggelamkan bayi (8 bulan) inisial B.

"Setelah kejadian, keduanya membawa kabur uang Rp 750 ribu, dua unit kendaraan roda empat milik korban, dan perhiasan yang digunakan bayi B. Lalu, pipa besi yang digunakan untuk membunuh dibuang ke Sungai Cimanuk," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Modus yang digunakan pelaku sangatlah keji. Tersangka R memukul kepala korban Budi Awaludin, Sahroni, Euis Juwita Sari, dan RK dengan menggunakan pipa besi yang dipersiapkan dari rumahnya. Lalu, korban bayi B ditenggelamkan ke bak mandi oleh tersangka P," ujarnya.

Setelah dipastikan para korban ini tewas, lanjut Hendra, para tersangka kemudian menguburkan jasad mereka di belakang rumah dalam satu lubang.

Kedua pelaku juga membersihkan bercak darah di lantai rumah dengan mengepelnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved