Begini Alurnya hingga 9.876 Warga Binaan di Sumut Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2018
56 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan.
Penulis: Chandra Simarmata |
"Besarannya mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," sebut Josua.
Diantara 9 ribuan narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri itu sambung Josua juga terdapat napi yang remisinya diatur oleh regulasi.
"Jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 226 orang. Sedangkan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 2.696 orang."
Dalam keterangannya, Josua menjelaskan hingga saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan/Cabang Rutan se-Sumatera Utara berjumlah 31.965 orang. Dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.916 orang, narapidana wanita 1122 orang, tahanan pria 9.428 orang, dan tahanan wanita sebanyak 499 orang.
(cr11/Tribun-medan.com)