Kapal Tenggelam

Amarah Hotman Paris Sambil Menangis: Itu Kapten Kapal Sumut II Harus Diadili, Biadab, Biadab!

Reaksi Hotman Paris Hutapea saat senggelamnya KM Sinar Baru membawa duka mendalam bagi ratusan keluarga korban di Sumatera Utara.

Editor: AbdiTumanggor
Hotman Paris Hutapea. (Kanan) Kapten KMP Sumut II, Dony Max Silalahi. 

Kepada awak media di Simanindo, Kabupaten Samosir, Dodi mengatakan dapat mengerti perasaan keluarga korban kepada dirinya, namun dia pun meminta posisinya bisa dimengerti saat itu.

"Saya meninggalkan para korban karena situasi pada saat itu cuaca sedang buruk. Dan saya sebagai kapten kapal merasa punya tanggungjawab juga untuk menyelamatkan penumpang yang saya bawa," kata Dony Max Silalahi dikutip dari Jakartaobserver.com

Menurut Dony, apalagi  saat itu penumpangnya juga sudah banyak yang pingsan, dan cuaca bertambah buruk.

"Saya tidak mau korban bertambah banyak melihat situasi ini. Jadi saya mengambil keputusan untuk mengantarkan penumpang yang saya bawa ke pelabuhan. Itu pun setelah saya berkoordinasi dengan KMP Sumut I melalui radio yang segera datang ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan para korban," ucap Dony.

Foto Abdi Tumanggor.

Masih kata Dony, korban yang dapat mereka selamatkan saat itu hanya tiga orang. "Ya kami hanya bisa selamatkan tiga orang." 

Dony mengatakan, "percuma itu akan sia-sia sebab cuaca sangat buruk dan tidak ada waktu untuk menurunkan nya."

Berikut Videonya:

Akun facebook @Jetro Sirait menuliskan kekesalannya terhadap Kapten KMP Sumut II tersebut. 

*Pembiaran Korban Mati Mengenaskan Merupakan Pembunuhan Terencana*

"Setiap memberangkatkan pesawat, maka hal utama yang harus diperiksa adalah keamanan dan kelayakan terbang. Karena kerusakan pada sistem akan berakibat fatal terhadap kenyamanan dan keselamatan penumpang dan kru."

"Begitu juga dengan pemberangkatan bus dan kapal mudik. Semua dijalankan dengan SOP demi keselamatan dan kenyamanan pemudik."

"Gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan. Jika kita gagal merencanakan sistem pengendalian dan pengawasan pelayaran serta sistem keselamatan dan keamanan pelayaran maka artinya kita telah merencanakan adanya korban apabila terjadi kecelakaan pelayaran."

"Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa “Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Sedangkan keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim”."

"Peristiwa yang terjadi di Danau Toba masih dalam lingkup arus balik Lebaran. Seharusnya ketika di Jawa, berbagai pihak berusaha keras untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna moda transportasi, begitu juga hal yang sama harus dilakukan di Samosir dan seluruh daerah di Indonesia."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved