Kejati Hentikan Tuntutan Boy Hermansyah Saat Didang, JARI Sebut Ada Kejanggalan 

Kejati Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018, tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah

Penulis: Alija Magribi |

Sebelumnya Sidang pertama telah digelar pada Selasa 10 juli 2018 dengan materi pembacaan gugatan, sidang kedua pada tanggal Rabu 11 Juli 2018 dengan materi jawaban dari pihak kejaksaan/ termohon, selanjutnya sidang ketiga digelar pada Kamis 12 Juli 2018 dengan materi penyampaian alat bukti dari termohon dan pemohon dan pada Jumat 13 juli 2018 merupakan kesimpulan para pihak. Bertepatan hari Jumat tersebut Kejati Sumut keluarkan penghentian penuntutan terhadap Boy Hermansyah.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved