Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan, Ini Komentar KPK

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo"

Penulis: Tulus IT |
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, pada akhir Maret 2018.

Dalam surat berlambang garuda dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, beredar di kalangan wartawan Kota Medan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap/korupsi berjamaah dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.

Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut pada 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 38 nama-nama yang tertera dalam surat tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:

PARTAI DEMORKAT

  1. Enda Mora Lubis 
  2. M. Yusuf Siregar
  3. Arifin Nainggolan
  4. Mustofawiyah
  5. Sopar Siburian
  6.  John Hugo Silalahi
  7. Tunggul Siagian
  8. Tiaisah Ritonga
  9. Tahan Manahan Panggabean

 PARTAI GOLKAR

  1. Muhammad Faisal 
  2. Biller Pasaribu
  3. Richard Eddy Marsaut Lingga
  4. Syafrida Fitrie
  5. Helmiati 

 PDS

  1. Tonnies Sianturi 
  2. Tohonan Silalahi
  3. Murni Elieser
  4. Dermawan Sembiring 
  5. Kemudian Arlene Manurung 

 PPRN

  1. Rinawati Sianturi
  2. Rooslynda Marpaung
  3. Rahmianna Delima Pulungan
  4. Washington Pane

 PPP

  1. Rijal Sirait 
  2. Fadly Nurzal 
  3. Abdul Hasan Maturidi 

 PDIP

  1. Analisman Zalukhu 
  2. Fahru Rozi
  3. Taufan Agung Ginting

 PAN

  1. Syahrial Harahap
  2. Muslim Simbolon

HANURA

  1. Elezaro Duha
  2. Musdalifah

PELOPOR

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved