Operasi Tangkap Tangan
Bupati dan Ajudannya Ditangkap KPK, Inilah Daftar Pejabat di Sumut yang Dicokok KPK
KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan,di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018), selain sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD
Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca: Suap DPRD Sumut, Giliran Dua Anggota Fraksi Demokrat Ditahan KPK
Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.
Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.
Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.
"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah:
Rijal Sirait
Rinawati Sianturi,
Rooslynda Marpaung,
Fadly Nurzal,
Abu Bokar Tambak,
Enda Mora Lubis,
M Yusuf Siregar.
Muhammad Faisal,
DTM Abul Hasan Maturidi,
Biller Pasaribu,
Richard Eddy Marsaut Lingga,
Syafrida Fitrie,
Rahmianna Delima Pulungan,
Arifin Nainggolan,
Mustofawiyah,
Sopar Siburian,
Analisman Zalukhu,
Tonnies Sianturi,
Tohonan Silalahi,
Murni Elieser Verawaty Munthe,
Dermawan Sembiring.
Arlene Manurung,
Syahrial Harahap,
Restu Kurniawan Sarumaha,
Washington Pane,
John Hugo Silalahi,
Ferry Suando Tanuray Kaban,
Tunggul Siagian,
Fahru Rozi,
Taufan Agung Ginting,
Tiaisah Ritonga,
Helmiati,
Muslim Simbolon,
Sonny Firdaus,
Pasiruddin Daulay,
Elezaro Duha
Musdalifah
Tahan Manahan Panggabean.
Baca: Sonny Firdaus Ditahan usai Diperiksa Penyidik KPK, Dua Anggota DPRD Sumut Mangkir!
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa.
"Ditunggu konpersnya," ujar Agus.
UPDATE BERITA POPULER LAINNYA:
Ngogesa Terima Lahir dan Batin Didepak dari Jabatan Ketua Golkar Sumut, Tapi. . .
Merasa Dipecundangi, Ngogesa Sitepu Mensinyalir Pencopotannya Upaya Menggembosi Partai Golkar!
Aparat Polisi Jangan Sok Petugas Lalu Sewenang-wenang, Kapolri Warning: Kekerasan Harus Ditekan
Nikita Mirzani Akan Sahkan Pernikahannya dan Langsung Ceraikan Dipo Latief karena tak Kuat Lagi
Tengku Erry Mencalonkan Diri ke DPR-RI
Jokowi Blak-blakan Sebut 3 Nama Kandidat Cawapres kepada Awak Media
(tio/nan/tribun-medan.com)