21.000 Warga Medan Belum Terdaftar sebagai Peserta, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan Setempat
angka tersebut terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui fungsi dari program JKN-KIS.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Pada kesempatan itu, Ratna banyak menjelaskan mengenai program JKN-KIS. Mulai dari pembagian peserta, pembayaran, serta penggunaannya. Ia menyebutkan, pada pembahasan pembagian peserta terdapat dua kriteria. Yakni penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran.
"Kalau yang penerima bantuan iuran (PBI) itu gratis, dibayarnya sama pemerintah. Itu diutamakan untuk masyarakat yang kurang mampu. Nah kalau bukan penerima bantuan iuran, ada tiga kelas. Kelas tiga, kelas dua, dan kelas satu, masing-masing iurannya berbeda," katanya.
Amatan Tribun Medan, para abang becak pun terlihat antusias mendengarkan pemaparan pada sesi itu. Karena mereka merasa memang butuh bantuan, terlebih untuk masalah pelayanan kesehatan.
Seperti yang diungkapkan oleh abang becak dari Kecamatan Petisah Johan, dirinya mengatakan jika ia bisa mendapatkan yang gratis, tentunya akan sangat membantu.
"Memang saya sudah pernah punya BPJS, tapi sudah tiga tahun tidak saya bayar karena tidak punya uang. Jadi bagaimana apakah bisa kami dibantu untuk terdaftar di peserta PBI," ungkapnya.
Ratna kemudian menyarankannya untuk mengurus kembali, dengan syarat membawa kartu keluarga dan surat keterangan tidak mampu. Mendapat solusi tersebut, Johan merasa masih belum puas. Karena ia mengaku hingga saat ini pengurusannya dirasa masih terlalu rumit, dan terkesan tebang pilih.
"Kadang kami mau nguruspun seperti dipersulit, jadi apakah ada solusi yang nyata langsung dari BPJS, karena dari Kepling pun terkadang yang dikenalnya saja yang diutamakan," katanya.
Ratna mencoba meredakan suasana dengan menjelaskan penentuan siapa saja yang menjadi peserta PBI, bukan berada di tangan BPJS. Namun murni dari kebijakan pemerintah setempat, seperti kecamatan atau kelurahan. Karena pihak tersebut yang lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya.
"Penentuan peserta PBI tidak di kami (BPJS), kami tidak diberi wewenang untuk menentukan siapa saja yang masuk ke dalam daftar peserta PBI. Kami hanya sebagai jembatan," ujarnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan pihaknya tetap memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus JKN-KIS. Dengan menempatkan kader-kader BPJS di seluruh kecamatan se-Kota Medan. Ia menganggap bantuan kader dapat membantu menjaring masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
"Kader ini banyak membantu ya, karena untuk mendaftar dan membayar bisa dilakukan langsung ke kader yang tersebar. Jadi saya rasa, masyarakat lebih mudah lah mengurus BPJS. Di medan tersebar di 21 kecamatan se Kota Medan, bahkan ada beberapa kecamatan yang diisi oleh dua kader," pungkasnya.
(cr4/tribun-medan.com)