Sumut Terkini
Pemkab Deli Serdang Melawan Usai PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK
Di sana mereka bertemu dengan Pengacara dari perusahaan yang sudah memenangkan perkara gugatan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang melakukan perlawanan atas adanya eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas perkara proyek swakelola yang dilakukan di kantor Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK), Senin (6/10/2025).
Meski perkara perdata sudah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pihak rekanan selaku penggugat namun tetap saja perlawanan mau dilakukan.
Hal ini lantaran dipandang masih ada langkah-langkah hukum yang masih bisa diambil.
"Komentar kami sama kayak komentar kami pas sita tadi. Intinya Pemkab itu menjaga uang negara dan menjaga aset negara.
Jadi Pemkab akan melakukan langkah-langkah hukum terkait eksekusi yang sudah dibacakan pada hari ini," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar.
Muslih dan beberapa pengacara Pemkab Deli Serdang sempat hadir di kantor Dinas SDABMBK untuk menyaksikan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Juru Sita PN Lubuk Pakam.
Di sana mereka bertemu dengan Pengacara dari perusahaan yang sudah memenangkan perkara gugatan.
Muslih menyebut langkah hukum soal adanya eksekusi ini sudah mereka lakukan pada Jumat lalu.
"Jadi Jumat itu kita sudah memasukkan gugatan perlawanan terkait eksekusi ini Ke PN Lubuk Pakam. Permohonan sudah dimasukkan ya untuk kemudian disidangkan. Sudah lengkap tinggal nunggu dari pihak PN," kata Muslih.
Ketika disinggung soal putusan yang sudah inkrah karena Pemkab juga sudah kalah saat Peninjauan Kembali (PK), Muslih merasa mereka masih bisa melakukan langkah langkah hukum lagi.
Diakui hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar mengapa utang belum dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemkab.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Belum Bayar Utang Pada Rekanan, PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang |
![]() |
---|
Pemancing Temukan Jenazah Tanpa Busana di Jurang Sedalam 60 Meter, Tim Gabungan Evakuasi Tiga Jam |
![]() |
---|
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar |
![]() |
---|
Pemko Siantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB P2, Kini Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Dikira Manekin, Pemancing Temukan Mayat Tanpa Busana di Jurang Sedalam 60 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.