Sumut Terkini

Pemkab Deli Serdang Melawan Usai PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK

Di sana mereka bertemu dengan Pengacara dari perusahaan yang sudah memenangkan perkara gugatan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
LAKUKAN EKSEKUSI : Pihak PN Lubuk Pakam lakukan pembacaan eksekusi di ruang Kadis SDABMBK Deli Serdang, Janso sipahutar, Senin (6/10/2025). Eksekusi dilakukan karena dinas ini belum bayar utang pada rekanannya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang melakukan perlawanan atas adanya eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas perkara proyek swakelola yang dilakukan di kantor Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK), Senin (6/10/2025).

Meski perkara perdata sudah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pihak rekanan selaku penggugat namun tetap saja perlawanan mau dilakukan.

Hal ini lantaran dipandang masih ada langkah-langkah hukum yang masih bisa diambil. 

"Komentar kami sama kayak komentar kami pas sita tadi. Intinya Pemkab itu menjaga uang negara dan menjaga aset negara.

Jadi Pemkab akan melakukan langkah-langkah hukum terkait eksekusi yang sudah dibacakan pada hari ini," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar. 

Muslih dan beberapa pengacara Pemkab Deli Serdang sempat hadir di kantor Dinas SDABMBK untuk menyaksikan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Juru Sita PN Lubuk Pakam.

Di sana mereka bertemu dengan Pengacara dari perusahaan yang sudah memenangkan perkara gugatan.

Muslih menyebut langkah hukum soal adanya eksekusi ini sudah mereka lakukan pada Jumat lalu. 

"Jadi Jumat itu kita sudah memasukkan gugatan perlawanan terkait eksekusi ini Ke PN Lubuk Pakam. Permohonan sudah dimasukkan ya untuk kemudian disidangkan. Sudah lengkap tinggal nunggu dari pihak PN," kata Muslih. 

Ketika disinggung soal putusan yang sudah inkrah karena Pemkab juga sudah kalah saat Peninjauan Kembali (PK), Muslih merasa mereka masih bisa melakukan langkah langkah hukum lagi.

Diakui hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar mengapa utang belum dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemkab. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved