Sumut Terkini

Pemko Siantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB P2, Kini Sampai 31 Oktober 2025

Hal ini dilakukan mengingat tingginya semangat dan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan momen. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
DOK/KOMINFO PEMATANGSIANTAR
DENDA PAJAK: Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring. Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak.

Hal ini dilakukan mengingat tingginya semangat dan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan momen. 

Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arti Suaswhandy Sembiring menyampaikan perpanjangan penghapusan denga ini dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025. 

Ia mengaku pemerintah sangat senang dengan membeludaknya warga yang datang secara langsung untuk melakukan pembayaran PBB-P2 pada loket pelayanan pajak daerah di kantor BPKPD Kota Pematangsiantar. 

"Bahwa selain untuk memberikan keringanan kepada warga masyarakat Kota Pematangsiantar dalam melaksanakan kewajiban PBB-P2-nya, kebijakan penghapusan denda ini turut membawa dampak positif pada penerimaan pendapatan daerah pada sektor PBB-P2," kata Arri, Minggu (5/10/2025).

Saat ini, realisasi pendapatan PBB sampai dengan tanggal 30 September 2025 yaitu sebesar mencapai Rp.9.181.402.324 yang jika dibandingkan dengan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu hanya sebesar Rp.7.564.128.879
  
Oleh karena itu, ujar Arri, pihaknya mengumumkan kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025.

"Masyarakat silakan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka No.8," kata Arri.

Dengan melakukan pembayaran pajak daerah, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved