Viral Video Resepsi Pernikahan Digelar di Jalur Rel Kereta, Begini Tanggapan PT KAI

Sebuah video pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di medsos

Tayang:
Video yang menunjukkan sebuah pesta pernikahan yang digelar di jalur rel kereta api viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi`beberapa tahun lalu.(Instagram) 

Sementara  lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir.

"Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia.

Larangan kegiatan di rel kereta

Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.

"Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambah dia.

PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.

"Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lainnya tentunya akan kami tertibkan karena berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif," kata Agus.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api.

"Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar dia.

Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.

Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved