KPK Sebut Napi Menyetor Uang Rp 500 Juta pada Kalapas hingga Tangisan Inneke Koesherawati

KPK) menyebut biaya narapidana (napi) untuk menyuap agar mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin

Tribunnews/herudin
Terdakwa Direktur Utama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). 

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia, mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.

Tangisan Inneke Koesherawati

Artis lawas Inneke Koesherawati diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Ia menangis saat meninggalkan Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018) malam.

Inneke meninggalkan Gedung KPK setelah selesai diperiksa oleh penyidik KPK atas dugaan suap yang dilakukan suaminya, Fahmi Darmawansyah, terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen.

Dengan mata yang berkaca-kaca, ia terus berjalan ke mobil Toyota Alphard B 15 TW yang sudah menunggunya. 

"Sudah ya, sudah ya," kata Inneke, saat diberondong pertanyaan oleh awak media, Sabtu malam, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Sebelumnya, diberitakan TribunSolo.com, Inneke diamankan KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Sementara suami Inneke, Fahmi, diamankan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sejak Mei tahun 2017 Fahmi menghuni Lapas Sukamiskin narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Kemarin KPK menetapkan suami Inneke itu  sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahid Husen.

KPK menduga Fahmi sengaja menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas di sel dan kemudahan meninggalkan lapas.

KPK mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika AS.

Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. 

Tarif Sewa Kamar Hingga Rp 500 Juta  

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Keempatnya yakni Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, narapidana kasus umum Andri Rahmat; dan pengusaha selaku narapidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved