Polisi Ungkap Dua Kelompok Jambret yang Beraksi di Medan, Begini Paparan Kompol Martuasah Tobing

Jadi saat itu korban atas nama Veronika sedang berjalan kaki tiba-tiba para pelaku dari belakang langsung merampas ponselnya.

Tayang:
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Polsek Medan Baru memaparkan tangkapan dua kelompok jambret, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Medan Baru mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan lewat modus jambret yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak lima tersangka diamankan, berasal dari dua kelompok yang berbeda dan satu di antaranya merupakan penadah barang curian.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan para pelaku jambret memang sangat meresahkan warga Kota Medan.

"Kita ungkap dua kelompok pelaku jambret. Dua pelaku di antaranya terpaksa kita tindak tegas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas," kata Martuasah di Polsek Medan Baru, Rabu (25/7/2018)

Martuasah menjelaskan kelompok pertama yang diamankan Noki Suhendra alias NS (30) warga Jalan Jawa Lorong Balai Desa No 21 Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia dan Bayu alias B (24) warga Jalan Banteng Lorong Sederhana No 1 Kelurahan Sei Kambing C.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan kejadian di Jalan Peringgan Simpang Jalan DI Panjaitan, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.

"Jadi saat itu korban atas nama Veronika sedang berjalan kaki dan tiba-tiba para pelaku dari belakang langsung merampas HP dari tangan korban. Lalu korban sempat terjatuh dan langsung mengejar tersangka tapi tidak berhasil dihentikan," kata Martuasah di Polsek Medan Baru, Rabu (25/7/2018).

"Tapi berkat hasil kerja keras anggota dan berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui ada enam TKP jambret di seluruh Kota Medan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Satria FU nomor polisi BK 4065 AGS," sambungnya.

Sementara untuk kasus kedua, Martuasah menjelaskan bahwa untuk kasus 365 kedua, diamankan pelaku Marco Octavianus Sagala alias MOS (20) warga Jalan Belanga No 12e Mesan dan Aditya Ardiansyah alias AA warga Jalan Pabrik Tenun No 96 Medan serta seorang penadah berinisial RI perempuan warga Jalan Taruma Kp Sejahtera No 84 Medan.

Masih kata Martuasah, untuk kasus ini korban bernama Winny Wijaya sedang memesan makanan melalui aplikasi Grab pakai HP Samsung Galaxy Note 8 warna Orchid Gray pada (22/7/2018) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan Sikambing Gang Patimura No 10 B Mesan.

"Ketika pesanan Grab sudah dekat, korban keluar dari pacarnya sambil pegang HP dan pada saat menunggu langsung di jambret. Ia juga sempat terjatuh di pinggir jalan saat coba untuk mengejar," kata Martuasah.

Martuasah menuturkan bahwa kelompok yang kedua sudah beraksi delapan kali secara keseluruhan di Kota Medan.

Kapolsek dengan satu melati dipundaknya ini juga berharap jika ada LP kejadian jambret, agar berkoordinasi dengan unit Reskrim.

Baru Hirup Udara Bebas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved