CPNS 2018
Daftar CPNS Gratis! Ingat Cara Unggah Foto dan Dokumen Lainnya di sscn.bkn.go.id
Penting Pembuatan akun SSCN, login dengan NIK dan Password, mengisi biodata, hingga tahap pengunggahan dokumen
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebagaimana yang disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Kementerian PAN-RB mengundur waktu penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018), dari yang semula di awal Juli menjadi akhir Juli 2018.
Jika pendaftaran sudah dibuka, para calon pelamar hanya bisa melakukan pendaftaran melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.
Meskipun belum dibuka, tak ada salahnya memahami alur pendaftaran melalui website SSCN.
Meski terdengar sederhana, ada banyak masalah yang timbul terlebih saat proses pengunggahan dokumen.
“Mereka bingung kenapa nggak bisa kirim (dokumen dalam) format .jpeg,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar-Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun-Timur, Minggu (29/7/2018).
Karena itu, Diah mengatakan agar pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk .jpg dan .pdf.
Ukuran file sendiri pun tidak bisa melebihi 300KB per file.
"Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file, format file dalam bentuk PDF, apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak,” demikian yang ditulis dalam laman tersebut.
Sementara, ukuran file upload maksimal sebesar 200KB untuk pas foto berwarna, dan 300KB untuk file lain.
Tak hanya itu, saat mengupload berkas dan foto, BKN mengimbau kepada calon peserta untuk memastikan terhubung dengan koneksi internet yang cukup besar.
Calon pelamar juga diharapkan membersihkan cache hingga cookies (riwayat history) agar proses pengunggahan berkas berjalan cepat dan lancar.
“Gunakan paket internet yang menyediakan space bandwith besar supaya dalam pengiriman file atau berkas bisa berjalan lancar dan sesuai dengan kuota yang telah disediakan,” tulisnya.
Baca: Gempa Runtuhkan Bangunan, dari Meninggal hingga Patah Kaki dan Nasib Para Pendaki Gunung
Ini menjadi satu hal yang penting.
Pasalnya, dokumen yang sudah diupload tidak bisa diunggah ulang.
“Agar Anda berhati-hati dalam mengunggah dokumen, pastikan sesuai dengan persyaratan dan dicek ulang kembali sebelum melakukan proses upload."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/situs-pendaftaran-cpns-2018_20180729_122143.jpg)