4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Korupsi Gatot Ajukan Praperadilan

Beberapa tersangka yang sudah ditahan dalam kasus korupsi Jamaah yang dilakukan oleh mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Satia
Tampak minim kehadiran anggota dewan saat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beberapa tersangka yang sudah ditahan dalam kasus korupsi Jamaah yang dilakukan oleh mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, coba melakukan praperadilan.

Empat pemohon praperadilan adalah orang tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan oleh KPK. Yaitu WP (Washington Pane), MFL (M. Faisal), SFE (Syafrida Fitrie) dan ANN (Arifin Nainggolan)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan alasan praperadilan oleh pemohon adalah seperti bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang adanya dana ketok palu.

Alasan Yuridis oleh pemohon yaitu penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, KPK telah menyampaikan jawaban kemarin di persidangan hari ke-2 dalam dokumen setebal 77 halaman yang telah menjelaskan secara runtut kekeliruan-kekeliruan permohonan praperadilan dan menegaskan keabsahan prosedur yang dijalani KPK. Hingga melakukan penyidikan dengan 38 orang sebagai tersangka.

"Dari aspek kompetensi relatif, kami memandang Pengadilan Negeri Medan Tidak Mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini. Karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri lewat siaran persnya, Senin (30/7/2018).

"Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal. Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor," sambungnya.

Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yg baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan. KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap 38 orang telah memenuhi minimal 2 alat bukti tersebut.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan kita semua, bahwa proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini, termasuk 4 org pemohon merupakan proses lanjutan. Sebelumnya, 12 unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Sehingga, kami berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penananganan perkara yang dilakukan KPK.

"Dalam proses pembuktian di praperadilan ini, KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri dari Bukti tertulis dan elektronik, termasuk putusan praper yang dalam pertimbangan membenarkan penetapan tersangka KPK sesuai ketentuan sudah dan 13 putusan KPK sebelumnya," jelas Febri. 

 KPK Tetapkan 38 Tersangka Korupsi Berjamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, pada akhir Maret 2018.

Dalam surat berlambang garuda dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, beredar di kalangan wartawan Kota Medan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap/korupsi berjamaah dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.

Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut pada 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 38 nama-nama yang tertera dalam surat tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:

PARTAI DEMORKAT

  1. Enda Mora Lubis 
  2. M. Yusuf Siregar
  3. Arifin Nainggolan
  4. Mustofawiyah
  5. Sopar Siburian
  6.  John Hugo Silalahi
  7. Tunggul Siagian
  8. Tiaisah Ritonga
  9. Tahan Manahan Panggabean

 PARTAI GOLKAR

  1. Muhammad Faisal 
  2. Biller Pasaribu
  3. Richard Eddy Marsaut Lingga
  4. Syafrida Fitrie
  5. Helmiati 

 PDS

  1. Tonnies Sianturi 
  2. Tohonan Silalahi
  3. Murni Elieser
  4. Dermawan Sembiring 
  5. Kemudian Arlene Manurung 

 PPRN

  1. Rinawati Sianturi
  2. Rooslynda Marpaung
  3. Rahmianna Delima Pulungan
  4. Washington Pane

 PPP

  1. Rijal Sirait 
  2. Fadly Nurzal 
  3. Abdul Hasan Maturidi 

 PDIP

  1. Analisman Zalukhu 
  2. Fahru Rozi
  3. Taufan Agung Ginting

 PAN

  1. Syahrial Harahap
  2. Muslim Simbolon

HANURA

  1. Elezaro Duha
  2. Musdalifah

PELOPOR

Restu Kurniawan Sarumaha

 PBB

 Ferry Suando

PBR

Abu Bokar Tambak (PBR),

PPIB

 Sonny Firdaus

PKB

Pasiruddin Daulay 

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved