Medan Terkini

Tanggapan Ketua KPU Sumut setelah DKPP Copot Ketua KPU Labura dari Jabatannya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin menyampaikan, pencopotan Adi Susanto sebagai ketua KPU Labura.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Arifin saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin menyampaikan, pencopotan Adi Susanto sebagai ketua KPU Labuhanbatu Utara telah disampaikan dalam sidang etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski belum menerima salinan keputusan, Agus menyampaikan, KPU Sumut menghormati keputusan itu. 

"KPU Sumut belum mengetahui putusan itu, karena belum menerima salinan putusan DKPP, tapi kami menghormati keputusan tersebut untuk dijalankan," kata Agus kepada tribun, Rabu (8/10/2025). 

Berdasarkan keputusan DKPP, Susanto diberhentikan sebagai Ketua KPU dan diberikan peringatan keras terakhir.

"Pemberhentian dari ketua, jadi dia menjadi anggota KPU Labura," sambungnya. 

Sidang DKPP digelar pada pada Selasa 7 Oktober 2025. DKPP memutuskan mencopot Adi Susanto dari jabatan Ketua KPU Labura.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

DKPP menerima sebagian dalil yang diadukan pengadu terhadap Adi Susanto. Namun soal Adi menerima uang Rp 417 juta dari calon anggota DPRD, DKPP jika dalil itu tidak terbukti secara meyakinkan.

Hal itu karena tidak adanya bukti lain selain keterangan pengadu dan rekaman di dalam mobil saat transaksi. Meskipun demikian, Adi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan calon anggota DPRD saat Pemilu.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Adi Susanto diadukan oleh Rifiq Syahri dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Labura dan DPRD Sumut dari PDIP di Pemilu 2024.

Sidang dengan perkara bernomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 digelar di Kantor Bawaslu Sumut pada Kamis (15/8). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut yakni Hisar Siregar, Frendianus Joni Rahmat Zebua, dan Romson Poskoro Purba.

Dalam aduannya, Rifiq mendalilkan Adi menerima uang sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Kabupaten Labura dan DPRD Sumut. Suap itu diterima dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada Pemilu 2024.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved