Medan Terkini
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Srilelawangsa RU71-2 dengan Tujuan Medan–Binjai
PT. Railink kembali melontarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur maupun di sekitar rel kereta api.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
PT Railink membenarkan adanya seorang tak dikenal (OTK) yang tertabrak Kereta Api Srilelawangsa RU71-2 dengan tujuan Medan–Binjai, tepatnya di jalan Medan–Binjai Km 10+700. pada Rabu (8/10/2025), sekitar pukul 04.13 WIB.
PT. Railink kembali melontarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur maupun di sekitar rel kereta api.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho mengatakan bahwa perjalanan KA Srilelawangsa dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.16 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai. Namun, kejadian tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang tetap beraktivitas di area jalur kereta yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.” ujar Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat.
"Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur KA dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan," ucapnya.
Direktur Utama PT Railink, mengungkapkan sebelum peristiwa tabrakan maut itu terjadi, pada Minggu, 5 Oktober 2025, dimana orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71 relasi Medan–Binjai) pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA." pungkasnya.
(cr9/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pemain Film Air Mata di Ujung Sajadah 2 Sapa Penonton di Medan, Berikut Sinopsisnya |
![]() |
---|
Pembagian Fee Proyek Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting 4 Persen, PPK dan KPA 1 Persen |
![]() |
---|
Warga Belawan Diduga Tewas Ditembak OTK saat Jalan Kaki, Punggung ke Dada Dikabarkan Terkena Peluru |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 524 Titik untuk Menekan Pertumbuhan Inflasi |
![]() |
---|
Pria Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta Api di Jalur Perlintasan Medan-Binjai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.